Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga 27 Juli 2026.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada prosedur hukum yang semestinya. Menurutnya, kliennya tak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Advertisement
“Gampang ini masalahnya. Siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pejabat pembuat komitmen. Di situ saja, tanya kepada mereka apakah sekarang si Lodewyk mencampuri urusan mereka,” kata OC Kaligis kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, kewenangan pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen.
Sementara Lodewyk, lanjutnya, bertugas di bidang hubungan kelembagaan sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap dapur MBG maupun pengadaan lainnya.
OC Kaligis juga mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik. Ia menyebut penangkapan terhadap kliennya dilakukan sebelum alat bukti dan saksi dianggap lengkap.
“Mestinya surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu. Saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya,” ujarnya.




