Mensesneg mengungkapkan belum menerima usulan nama Jampidsus yang baru dari Jaksa Agung.
IDXChannel - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) definitif, pengganti Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Kini, kursi Jampidsus masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) yakni Rudi Margono yang juga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Prasetyo pun menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie dari Jampidsus bersifat pribadi sehingga tidak menggunakan Keputusan Presiden (Keppres).
“Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” kata Prasetyo kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan Keppres akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat, dalam hal ini Jampidsus baru. Sementara itu mengenai siapa pejabat yang akan diangkat sebagai Jampidsus baru, dia menegaskan Istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video.
Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam tiga kasus usai mundur dari Jampidsus. Tiga kasus yang dimaksud adalah korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
(Febrina Ratna Iskana)





