Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA) mengimbau perusahaan pelayaran nasional untuk meningkatkan kehati-hatian saat menjalankan bisnis di Perairan Muar, Malaysia. Imbauan itu disampaikan menyusul sengketa bisnis yang menyebabkan dua kapal asal Indonesia ditahan oleh otoritas setempat.
Wakil Ketua Umum INSA Nova Yudhanto Mugijanto mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan wanprestasi yang dilakukan mitra bisnis asal Malaysia terhadap perusahaan Indonesia.
"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kewaspadaan kepada seluruh pengusaha kapal Indonesia agar lebih berhati-hati ketika melakukan kerja sama bisnis di Perairan Muar, Malaysia," kata Nova dalam Seminar Bisnis Maritim PPAL di Jakarta, dikutip Senin (13/7).
Menurut Nova, sengketa tersebut melibatkan tiga perusahaan pelayaran nasional, termasuk salah satunya merupakan perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN). Ia menyebut mitra bisnis di Malaysia diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena perusahaan Malaysia sebagai mitra bisnis diduga melakukan wanprestasi, melontarkan tuduhan yang tidak berdasar, hingga menyalahgunakan (abuse) perjanjian yang telah disepakati. Kondisi itu berujung pada penahanan kapal Indonesia oleh otoritas setempat," ujarnya.
Salah satu kapal yang terdampak dalam sengketa tersebut adalah kapal Pioneer milik PT Pertamina International Shipping (PIS).
Corporate Secretary PIS Vega Pita membenarkan PIS tengah bersengketa dengan salah satu mitra bisnis di Malaysia dan saat ini proses penyelesaiannya masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Benar, bahwa PIS saat ini sedang bersengketa dengan salah satu mitra bisnis di Malaysia dan berproses sesuai mekanisme hukum berlaku," katanya dalam keterangan.
PIS menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur komunikasi dan negosiasi yang dilakukan dengan itikad baik.
Selain itu, perusahaan pelayaran milik Pertamina tersebut menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa.
"Dalam upaya penyelesaian sengketa, PIS terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, serta perwakilan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap kapal sebagai aset negara serta awak kapal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku," kata Vega.





