Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Undang BEM, Advokat hingga Akademisi

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi III DPR tengah melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR akan mengundang sejumlah pihak dalam rangka membuka ruang partisipasi terkait RUU Perampasan Aset.

"Untuk membentuk undang-undang itu, kita dimulai dengan penyusunan. Nah, kemarin kita dikritisi, 'Kenapa waktu penyusunan masyarakat nggak dilibatkan?' Nah, ini kita libatkan maksimal. Masyarakat mulai penyusunannya, ya. Kita minta masukan dari masyarakat, ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Pastikan Maksimal Libatkan Masyarakat

Dalam waktu dekat, Komisi III DPR akan mengundang sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), termasuk BEM Universitas Trisakti.

"Untuk yang akan segera memberikan masukan dalam waktu dekat ini, di antaranya ada dari BEM Trisakti. Saya tadi sudah berkomunikasi dengan presidennya, ya Saudara Putra, ya. Saudara Putra, insyaallah mereka juga berkenan hadir di sini, ya," katanya.

"Dan ada beberapa BEM lagi kita memberikan kesempatan untuk memberikan (masukan)," sambungya.

Selain itu, Komisi III akan meminta pandangan dari akademisi dalam dan luar negeri, seperti mahasiswa program doktoral di University of Cambridge dan King's College London, serta sejumlah pakar hukum dan advokat.

"Ahmad Novindri Aji Sukma, pelajar atau mahasiswa postgraduate PhD di University of Cambridge, Inggris. Karena kita ingin melihat perbandingan dengan di negara-negara lain. Ada Profesor Dr. Dadang Herli Saputra, Rektor Universitas Banten Jaya, atau di Serang. Ada Profesor Faisal Santiago, akademisi Universitas Borobudur," ujarnya.

"Ada juga kita undang Pak Ari Yusuf Amir, ya advokat. Pak Hotman Paris Hutapea, advokat, untuk memberikan pandangannya terkait undang-undang perampasan aset ini," lanjut dia.

Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset, Prioritas Disahkan

Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas Komisi III DPR. Sebab itu, untuk sementara pihaknya belum menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan undang-undang lainnya.

"Jadi, kita ini gaspol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain, ya, selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas," tuturnya.




(amw/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPU Usulkan Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Makna Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang Jatuh Hari Ini
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jerman: Marc Marquez Cuma Berjarak 18 Poin dari Jorge Martin
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Identitas 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Indramayu, 3 Orang di Antaranya Anak-Anak
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Arab Saudi Kecam Keras Serangan Iran terhadap Negara-Negara Teluk
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.