Istana: Pengunduran Diri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Mensesneg, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga mekanismenya berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru.

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Pras kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

BACA JUGA:Gurita Bisnis Tan Kian, Bos Pacific Place Jadi Saksi di Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia menjelaskan, Keputusan Presiden baru diperlukan dalam proses pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru.

Menurutnya, pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Jaksa Agung.

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.

BACA JUGA:Profil dan Bisnis Tan Kian Pemilik Pacific Place Terseret Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima usulan nama calon Jampidsus baru dari Jaksa Agung.

"Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.

BACA JUGA:Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Ia mengatakan surat pengunduran diri Febrie resmi diterima oleh Jaksa Agung.

"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam siaran resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SDN 2 Plandaan Tulungagung Hanya Dapat 2 Siswa Baru, Guru Rela Iuran Demi Operasional Sekolah
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Intensifikasi Pajak Tembus Rp74,8 Triliun hingga Juni 2026 dan Tumbuh 33 Persen
• 36 detik lalupantau.com
thumb
Agung Sedayu Group Ubah Liburan bagi Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Kenangan Tak Terlupakan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Ledakan di Toko Material Purwakarta Tewaskan Satu Orang, Polisi Selidiki Sumber Ledakan | SAPA MALAM
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Tri Tito Karnavian Ajak Pengurus & Kader TP PKK Perkuat 10 Program Pokok
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.