Hierarki Upeti di Sukoharjo: Bupati Memeras, Anak Buah Mark Up Proyek

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK mengungkap anak buah Etik melakukan membuat pengeluaran fiktif hingga mark up proyek demi memenuhi upeti.

Dirangkum detikcom, Senin (13/7/2026), pengungkapan kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 18 orang di Sukoharjo, Solo dan Wonogiri. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

Berikut identitas tersangka dalam kasus ini:

1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
2. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab
Sukoharjo;
3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Penampakan Brankas Bupati Sukoharjo Full Isi Gepokan Duit Setoran Anak Buah

KPK menduga Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan 40% insentif upah pungut pegawai BPKAD. Uang itu kemudian disetorkan kepada dirinya. KPK menduga perbuatan Etik ini meneruskan perbuatan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).




(haf/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinner juarai Wimbledon 2026
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Sebut KopDes Merah Putih Akan Salurkan Kredit Bunga Murah 8%
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Detik-Detik Tabrakan Maut di Pantura Indramayu, Grand Max Ditabrak Bolak-Balik Truk
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia dan Australia Resmi Teken Nota Kesepahaman Produk Halal
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Jenazah Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Liang Lahat Masih Digali
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.