Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang permintaan nelayan terkait harga khusus bagi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk kapal nelayan besar berukuran 30 sampai 200 gross ton (GT).
“Ya, nanti saya laporkan kepada Pak Presiden dulu,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Airlangga mengatakan, untuk kapal di bawah 30 GT saat ini telah mendapatkan subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter. Harga khusus lalu diminta oleh para nelayan dengan kapal besar.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah tengah menggodok skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan, khususnya pemilik kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.
Pengkajian ini menyusul tingginya beban operasional kapal, di mana biaya BBM disebut mencapai sekitar 70% dari total biaya operasional.
Trenggono mengatakan belum ada keputusan mengenai skema maupun besaran harga khusus yang akan diberikan lantaran masih dalam pengkajian.
“Belum diputus, sedang dirumusin. Ada beberapa alternatif tapi belum diputusin,” kata Trenggono usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Trenggono mengungkapkan para nelayan pemilik kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT menyampaikan padanya untuk mendapatkan harga BBM yang lebih terjangkau dibandingkan harga yang berlaku saat ini.
“Yang paling penting keinginan para nelayan besar itu, yang 30 GT sampai 200 GT, itu kan bisa dapat harga yang mereka inginkan,” kata Trenggono.
Ia belum dapat mengungkapkan besaran harga BBM tersebut karena masih dalam proses pengkajian. Namun, ia memastikan insentif ini akan diputuskan dalam waktu dekat.
“Ya intinya yang diusulkan, mereka usulnya mintanya kan murah, tapi kan kita akan ada hitungan. Nanti tunggulah minggu ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Lotharia Latif mengatakan selama ini kapal nelayan berukuran 30 GT hingga 200 GT menggunakan BBM industri dengan harga yang berlaku umum. Kondisi tersebut dinilai cukup membebani pelaku usaha karena komponen BBM menjadi biaya terbesar dalam operasional kapal.
“Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu, makanya mereka bebannya makin berat, karena 70% operasional kapal ini kan di BBM. Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional,” kata Latif.
Pemerintah Hitung Kebutuhan BBM untuk NelayanSementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan BBM untuk nelayan hingga akhir tahun. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan tambahan BBM untuk nelayan mencapai sekitar 400 ribu kiloliter (KL).
“Ini mengenai ketersediaan BBM untuk nelayan. Jadi, ini kita lagi menghitung berapa kebutuhan untuk nelayan dan juga bagaimana ketersediaan BBM sampai akhir tahun. Jadi, yang untuk nelayan kita butuh sekitar 400 ribu kiloliter lagi,” kata Yuliot.
Yuliot menambahkan, saat ini terdapat dua skema BBM bagi nelayan, yakni BBM subsidi untuk kapal di bawah 30 GT dan BBM nonsubsidi untuk kapal di atas 30 GT. Pemerintah masih membahas formulasi kebijakan bagi pengguna BBM nonsubsidi tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Ini kan ada dua. Yang pertama, ada yang subsidi di bawah 30 GT dan juga ada yang non-subsidi di atas 30 GT. Jadi, ini masih dibahas sama Pak Menko (Airlangga),” kata Yuliot.




