Komisi III DPR mulai membahas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menghadirkan korban beserta orang tuanya. Hadir pula kuasa hukum korban dan juga pihak kepolisian.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan membuka pembahasan dengan membacakan resume perkembangan kasus tersebut yang terjadi pada tahun 2025, namun baru mencuat ke publik pada tahun 2026.
Hinca menjelaskan, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.
Menurutnya, perkara yang terjadi pada 13 Desember 2025 baru mendapat sorotan luas beberapa bulan kemudian setelah keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian dan rekaman kondisi korban beredar di media sosial.
“Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” ungkap Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, kata dia, pelaku yang merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat hukuman dari pihak pesantren karena dilaporkan korban atas tindakan perundungan.
“Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban,” kata Hinca.
Ia mengatakan pelaku selanjutnya diduga mengajak korban masuk ke sebuah ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius.
“Salah satu korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat,” ujarnya.
Hinca menyebut perkara tersebut baru memperoleh perhatian luas setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah pada awal Juni 2026. Setelah laporan diterima, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan memulai proses penyelidikan.
Hinca juga menguraikan sejumlah persoalan utama yang menjadi perhatian Komisi III.
Pertama, terdapat dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Kedua, terdapat dugaan keterlambatan pengungkapan maupun pelaporan perkara sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penanganan awal oleh pihak terkait.
Ketiga, terdapat perbedaan narasi mengenai penyebab terjadinya peristiwa.
Menurut Hinca, berdasarkan keterangan korban dan keluarga, peristiwa tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Sementara itu, penjelasan Kementerian Agama yang bersumber dari pihak pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat ketapel yang kemudian memicu kebakaran akibat tumpahan bensin.
“Keterangan korban dan keluarga menyebut adanya unsur kesengajaan, sedangkan penjelasan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren menyebut peristiwa bermula dari aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin. Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti,” kata Hinca.
Selain itu, ia menilai perkara tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, serta mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.
Menurutnya, kepolisian telah memeriksa pelapor, korban, maupun para saksi sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kepolisian menyatakan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Hinca, Komnas HAM juga meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Agama mengenai kronologi kejadian.
“Di sisi lain, Kementerian Agama menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan pihak pesantren yang berbeda dengan narasi yang disampaikan keluarga korban. Perbedaan versi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan,” kata Hinca.
Kuasa hukum korban, Putri, pun memperkenalkan para korban beserta keluarga yang hadir langsung di hadapan Komisi III DPR.
“Saya beserta tim mendampingi para keluarga korban yang terjadi di NTB Lombok Tengah. Hari ini saya perkenalkan kami bersama orang tua almarhum, ibu Rumah, dan ada tim saya dari Lombok,” kata Putri.
Putri kemudian memperkenalkan dua korban selamat beserta orang tua mereka yang hadir mengikuti rapat bersama Komisi III DPR.
“Kalau yang sebelah kanan ini adalah korban adik atas nama Al dan itu Bapaknya, kemudian yang sebelah lagi adalah korban atas nama Devin dan ibunya datang bersama LPA dari Lombok Tengah kemarin juga ya,” ucap Putri.





