Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan, menandai babak baru penyelamatan mamalia besar ini.
Instruksi tersebut ditujukan untuk sejumlah pemangku kebijakan, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Kepala Kepolisian RI dan pemerintah daerah di Sumatra dan Kalimantan Utara.
Secara umum, Inpres 8 Tahun 2026 memberi mandat kepada para pemimpin kementerian dan lembaga untuk menyelamatkan 21 lanskap gajah sumatra seluas 5,4 juta hektare dan satu lanskap gajah kalimantan seluas 19,1 ribu hektare.
“Tindakan penyelamatan dalam populasi dan habitat gajah sumatra dan gajah kalimantan antara lain survey dan pemantauan (monitoring) populasi dan habitat, perlindungan dan pengamanan populasi dan habitat, pemulihan dan pembinaan populasi dan habitat, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum,” kata pemerintah dalam Inpres 8/2026, dikutip pada Senin (13/7).
Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Donny Gunaryadi mengatakan, kini pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin kegiatan di habitat gajah perlu mengacu pada Inpres 8/2026.
Itu khususnya untuk sektor energi, pertambangan, perkebunan, infrastruktur, dan semacamnya yang rentan menimbulkan fragmentasi habitat. Termasuk, untuk agenda pembangunan infrastruktur nasional.
“Perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah,” ujar Donny, dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/7).
Lalu, seperti apa isi Inpres 8/2026 ini? Inpres 8/2026 merincikan sejumlah instruksi khusus untuk setiap kepala kementerian dan lembaga. Salah satunya, memberi mandat pada Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah untuk menghentikan pemberian izin – termasuk rekomendasi izin – usaha atau pemanfaatan ruang baru di habitat penting gajah.
Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup ditugaskan untuk mengevaluasi persetujuan lingkungan kegiatan yang berada di lanskap keanekaragaman hayati dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan baru untuk kegiatan di wilayah yang menjadi habitat gajah.
Bahkan, Inpres 8/2026 meminta Menteri Investasi dan Hilirisasi untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium permohonan perizinan berusaha di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang berada di habitat gajah.
Kemudian, ditugaskan pada Menteri Kehutanan, Inpres tersebut meminta agar upaya perlindungan populasi dan habitat gajah ini tak hanya dilakukan di dalam kawasan hutan. Inpres ini juga mencakup area di luar kawasan hutan.
Penjagaan habitat juga perlu dilakukan melalui inisiasi dan pengelolaan area preservasi, mencakup daerah penyangga kawasan konservasi, koridor ekologis atau ekosistem penghubung, area bernilai konservasi tinggi, area konservasi kelolaan masyarakat, dan daerah perlindungan berbasis kearifan lokal.
Pembangunan yang Ramah bagi GajahMelalui Inpres ini, Menteri Pekerjaan Umum mendapatkan mandat untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur tanpa mengganggu habitat dan koridor jelajah gajah.
Donny lalu berkomentar, setiap pembangunan infrastruktur nasional yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu menerapkan prinsip konektivitas ekologis.
“Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan pembangunan,” ucap Donny.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri berperan untuk memastikan program penyelamatan gajah terintegrasi dalam perencanaan dan pembangunan daerah, serta dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Ini kemudian menyinggung peran pemerintah daerah sebagai yang menetapkan program dan kebijakan untuk penyelamatan populasi dan habitat gajah.
Pemerintah daerah dalam hal ini di Sumatra dan Kalimantan Utara juga bertanggung jawab untuk menangani konflik manusia-satwa sesuai Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan yang disusun Kementerian Kehutanan.
Untuk mendukung upaya-upaya konservasi, Kementerian Keuangan diminta untuk mendukung dengan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Juga, mengoordinasikan pengembangan dan optimalisasi skema pendanaan inovatif plus berkelanjutan untuk konservasi gajah.
Terakhir, sesuai ranahnya, Kepala Kepolisian RI diminta untuk memperkuat penegakan hukum atas perburuan, perdagangan ilegal, perusakan habitat, dan kejahatan lain yang mengancam keberadaan gajah dan habitatnya.
Termasuk, mengoptimalkan dukungan aparat kepolisian dalam penyelamatan dan pengamanan gajah beserta habitatnya, sesuai tugas dan wewenang.




