BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh BNI kepada aparat penegak hukum. 

Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024 setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
Dorong Transaksi Digital UMKM Batik, BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026

Laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Gedung BNI.
Photo :
  • Dokumentasi BNI.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Okki dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.

Okki menjelaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI, dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” ujar Okki.

Menurutnya, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan, tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :
Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent
Puspa Nuswantara 2026, BNI Bawa Mitra UMKM Binaan Batik Nasional
Puspa Nuswantara 2026, BNI Dukung UMKM Batik Nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas PKH soal Pengganti Febrie Adriansyah: Nanti Akan Dijelaskan Kejaksaan Agung
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Sadar Diri Bukan Duta Sheila On 7, Ari Irham Curhat Perjuangan Jadi Vokalis untuk Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Warga Kota Bogor Alami Kekeringan Sebulan, Andalkan Tampungan Air dan Minta Tetangga
• 16 menit lalukompas.com
thumb
Minibus Hantam Truk dan Kios di Maros, Sopir Tewas Terjepit, Tiga Penumpang Terluka
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Emir Qatar Syekh Hamad bin Khalifa Al Thani
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.