JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan alasan penyerahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri salah satunya karena pihak yang diduga terlibat perkara merupakan oknum di lingkungan Kejaksaan.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Senin (13/7/2026).
Baca juga: Habiburokhman: Penyerahan Perkara Febrie ke Kejagung Bukan Pelimpahan
Anang menjelaskan, Kejagung pada Sabtu (11/7/2026) telah menerima penyerahan administrasi penyidikan dari Polri.
Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga tersangka.
"Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan juga termasuk tersangkanya," ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Percepat Proses Hukum, Publik Harus Awasi
Penyerahan administrasi perkara, bukan berkas perkaraMenanggapi pendapat mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut mekanisme tersebut bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan penanganan penyidikan, Anang menegaskan bahwa yang diterima Kejagung adalah penyerahan administrasi penanganan perkara, bukan pelimpahan berkas perkara untuk proses penuntutan.
"Saya bilang kan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik ke penuntut umum," katanya.
Anang juga mengungkapkan bahwa hingga kini Febrie belum diperiksa oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: Mau Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Sebab, tim penyidik masih meneliti seluruh barang bukti yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.
"Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu," ujar dia.
Ia menegaskan, Kejagung akan menangani perkara tersebut secara hati-hati mengingat tersangka merupakan seorang aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




