Komisi III DPR Sebut KPK Supervisi Kasus Mantan Jaksa FA

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi III DPR RI menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebagai tanggapan atas usulan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD yang meminta KPK mengambil alih perkara tersebut.

"Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7).

BACA JUGA: Mahfud MD Usul KPK Takeover Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Merespons Begini

Menurut Habiburokhman, meskipun KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara, saat ini lembaga antirasuah itu telah diminta untuk melakukan supervisi terhadap proses yang berjalan. "Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai supervisi KPK terhadap perkara tersebut juga telah disampaikan Komisi III DPR dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli lalu. "Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi," katanya.

BACA JUGA: Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie

Sebelumnya, Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 12 Juli, mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Ia menilai perlu ada pelurusan agar KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli dini hari, dan pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Sama KPPU-KPK Dinilai Jadi Langkah Maju Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Surabaya Minta Pemkot Sosialisasi dan Kawal Ketat Larangan Pungutan RT/RW
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Cara Mengenali Orang yang Bijaksana dari Kebiasaannya
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Shah Rukh Khan Masuk Geng Miliarder Dunia, Ini Sumber Kekayaanya
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ramin Djawadi, Komposer Iran di Balik Theme Song Game of Thrones
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Klasemen MotoGP 2026: Marc Marquez Naik ke Peringkat, Tempel Ketat Jorge Martin
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.