JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah tersebut masih memantau proses penyidikan kasus yang baru saja dilimpahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung baru dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) pekan lalu. Oleh karena itu, KPK menilai penyidikan perkara masih berada pada tahap awal dan belum memerlukan intervensi langsung berupa pengambilalihan.
”Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini. Kita sabar, kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujar Budi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Sikap tersebut, lanjut Budi, juga dilandasi oleh pertemuan terbuka antara Kapolri dan Jaksa Agung, Senin, hari ini. KPK menilai pertemuan tersebut menunjukkan komitmen kuat dari kedua institusi penegak hukum untuk memproses perkara secara profesional dan transparan, sehingga publik dapat mengawal perkembangannya.
Terkait polemik keabsahan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dikritik melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Budi enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyebut bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan antarlembaga tersebut.
Menurut Budi, seluruh prosedur penyidikan dan pengumpulan alat bukti pada akhirnya akan dibuktikan di pengadilan. ”Apakah nanti diuji secara materiil ataupun formilnya, nanti kita tunggu proses dan perkembangannya di persidangan,” tutur Budi.
Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini. Kita sabar, kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa.
Meski saat ini masih memantau, Budi tidak menampik bahwa KPK memiliki kewenangan penuh; baik untuk melakukan supervisi maupun pengambilalihan perkara. Merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga tersebut memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi lain yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menjalin komunikasi awal dengan Polri terkait penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebelum konferensi pers pelimpahan perkara digelar di Polda Metro Jaya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berdiskusi dengan penyidik Kepolisian untuk memaparkan prasyarat dan mekanisme yang diperlukan jika nantinya dilakukan koordinasi maupun supervisi.
”Artinya, semua itu terbuka kemungkinan (diambil alih). Tentu, tapi ada mekanisme-mekanismenya. Sehingga di tahap awal ini kita masih terus memantau perkembangannya dan nanti kita akan lihat seperti apa ke depan,” kata Budi.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie. Sebab, proses pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejagung melanggar hukum acara pidana.
KUHAP, lanjut dia, tidak mengenal dan tidak membenarkan pengalihan penyidikan antarinstitusi, meski Polri dan Kejaksaan sama-sama berstatus sebagai penyidik.
Mahfud mengaku sempat terkecoh karena awalnya ia mengira pelimpahan tersebut dilakukan lantaran kepolisian sudah merampungkan penyidikan (P21) agar perkara dapat segera disidangkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan yang terjadi hanyalah penyerahan kelanjutan penyidikan.
Melihat kejanggalan prosedur tersebut, Mahfud mencurigai adanya tiga skenario kompromi yang lahir dari ”perang proksi” antara kejaksaan dan Polri. Pertama, ia memprediksi Febrie Adriansyah berpeluang memenangi praperadilan karena status tersangkanya ditetapkan tanpa melalui tahapan pemeriksaan oleh penyidik Polri terlebih dahulu.
Skenario kedua, apabila praperadilan tidak diajukan, maka Kejaksaan Agung diduga akan sengaja memperlambat dan melokalisasi penyidikan kasus. Hal ini dikhawatirkan dapat mementahkan sejumlah substansi perkara agar pengusutan tidak merambat ke pelaku-pelaku lain yang tingkatannya lebih atas.
Skenario ketiga yang dikhawatirkan Mahfud adalah kemungkinan kasus tersebut dibiarkan mengambang atau bahkan dikesampingkan demi kepentingan umum oleh kejaksaan. ”Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” keluh Mahfud.
Oleh karena itu, jika KPK secara politis tidak berani mengambil alih penanganan kasus tersebut, Mahfud mendorong Presiden untuk turun tangan langsung memerintahkan pengambilalihan perkara.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menyampaikan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hadir dalam konferensi pers itu antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengumuman tersebut berlangsung sekitar 12 jam setelah Febrie diumumkan mengundurkan diri dari posisinya.
Selain mengumumkan tersangka, Totok juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk kesinergian di antara kedua lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono, yang ditetapkan mengisi jabatan tersebut pada Sabtu (11/7/2026) pagi, menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan penanganan tiga perkara secara formil. Penerimaan pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen atas percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penegakan hukum. Apalagi, publik menunggu hasil penyelesaian ketiga perkara tersebut.
Rudi menuturkan, sinergi amat dibutuhkan agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat. Pengembangan alat bukti juga bisa dilakukan secara maksimal.
”Kami selaku penyidik, selaku jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.





