Sampaikan Replik, Kubu Roy Suryo Pertanyakan Kualitas Saksi dan Ahli Polda Metro

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyampaikan replik dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026). Dalam replik, kubu Roy mempertanyakan kualitas saksi dan ahli yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya.

"Bicara mengenai apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Bantah Selundupkan Pasal 32 ITE untuk Jerat Roy Suryo

"Sebagai contoh misalnya, Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Joko Widodo dalam konteks ini, tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," tuturnya.

Ia menerangkan, dari sekian banyak saksi dan ahli yang dimintai keterangan polisi untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, tidak ada satu pun yang menjelaskan atau menerangkan perbuatan Roy Suryo telah merusak dokumen ijazah Jokowi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Bekuk Jaringan Pencuri Perangkat BTS, Pelaku Nyamar Jadi Teknisi Tower
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Ngamuk-Serang Pengendara Lain di Bekasi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Terkuak Sifat Asli Temon di Mata Mongol Stres, Tak Gengsi Barter Ilmu demi Belajar Stand Up Comedy
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Mengurai Solusi Penyebab Antrean Kendaraan di SPBU Sumatra Barat
• 43 menit lalubisnis.com
thumb
BMKG: Awal Pekan, Surabaya dan Seluruh Wilayah Jatim Cerah Berawan Saja
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.