Kasus sengketa merek dagang antara jaringan minuman asal China, Molly Tea, dan rumah mode mewah Louis Vuitton menjadi sorotan publik. Pengadilan di China memutuskan bahwa logo bunga berkelopak empat milik Molly Tea melanggar hak merek dagang milik Louis Vuitton (LV), sehingga perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27 miliar.
Putusan ini memicu perdebatan luas mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya terkait penggunaan motif budaya tradisional dalam identitas merek. Sejumlah pakar menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan elemen visual dalam bisnis harus tetap memperhatikan merek dagang yang telah lebih dulu terdaftar.
Yuk, simak kronologi lengkap dan fakta di balik sengketa logo Molly Tea dengan Louis Vuitton berikut ini, Beauties!





