Makassar: Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dijadwalkan akan memberikan keterangan pada Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa, 14 Juli 2026. Sidang tersebut rencananya dilaksanakan secara terbuka seperti sebelumnya.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan bahwa Sidang Hak Angket yang rencananya dihadiri oleh Bupati Gowa dalam agenda klarifikasi akan dilaksanakan secara terbuka, agar masyarakat dapat menyaksikan langsung seluruh prosesnya.
"Kami sepakati sidang angket secara terbuka, karena jangan sampai publik menilai ada lagi kongkalikong dengan Ibu Bupati, tidak ada itu," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 13 Juli 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (metrotvnews.com/M Syawaluddin)
Kasim Sila juga mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk mengklarifikasi hal-hal yang tidak masuk dalam kategori privasi atau sensitif.
"Kalau itu bukan hal yang sensitif ngapain ditutup, kita sidang angket secara terbuka saja agar publik melihat," jelasnya.
Ia mengungkapkan, Sidang Hak Angket akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat Kabupaten Gowa bisa menilai langsung proses klarifikasi dan pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh DPRD Gowa.
"Biar publik menilai dan tidak banyak tanya lagi tentang pengambilan keputusan," ungkapnya.
Saat ditanya kemungkinan kehadiran Bupati Gowa, Kasim Sila menyatakan panitia khusus (Pansus) akan kembali melayangkan panggilan kedua jika besok Husniah Talenrang tidak datang memberikan klarifikasi.
"Kalau tidak datang kita layangkan lagi panggilan kedua sampai ketiga. Karena ini haknya beliau untuk klarifikasi," katanya. DPRD Gowa Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Gowa agar tetap tenang dan menjaga persatuan dan kondusivitas jelang atau saat Bupati Gowa menghadiri sidang Hak Angket.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Gowa untuk tetap menjaga ketenangan, persatuan, dan kondusivitas," jelasnya.
Menurutnya, Hak Angket merupakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi di mana DPRD diberikan hak untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah daerah.
"Proses ini bukan untuk membangun konflik atau mencari kesalahan, melainkan untuk memperoleh penjelasan secara objektif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga :
Pansus Hak Angket Jadwalkan Pemanggilan Bupati Gowa pada 14 Juli"Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas daerah, menghormati perbedaan pandangan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa di atas kepentingan lainnya," katanya.




