Polri dan Kejagung Mengecoh Masyarakat Soal Kasus Febrie Adriansyah

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat mengira penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan pelimpahan perkara sebagaimana lazim dilakukan dalam proses pidana.

Menurut Mahfud, anggapan tersebut berubah setelah ia mengetahui bahwa penyidik Polri ternyata belum pernah memeriksa Febrie sebagai tersangka sebelum perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk yang terkecoh," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, awalnya dirinya menerima informasi bahwa telah terjadi pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

"Dari berita yang saya tangkap dan dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ujarnya.

Namun, setelah memperoleh penjelasan lebih lanjut, Mahfud menyatakan proses tersebut bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP.

Ia menjelaskan, pelimpahan perkara memiliki tahapan dan persyaratan yang jelas. Salah satunya, tersangka harus sudah diperiksa oleh penyidik dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan. Jadi, pelimpahan itu ada tingkat, yaitu dari Polri ke kejaksaan dan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya tersendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.

Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kortastipidkor Polri.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortastipidkor," ujar Rudi.

Ia mengatakan seluruh alat bukti dan barang bukti akan dipelajari bersama sebelum Kejaksaan menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ternyata Belum Diperiksa Polri, Mahfud MD Sebut Prosesnya Tak Dikenal dalam KUHAP

"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," kata Rudi.

Rudi menegaskan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri akan terus dilakukan selama penanganan perkara berlangsung.

"Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bangunan Lama SDN Pocin 1 Depok Dibongkar Usai Polemik Panjang
• 14 jam laludetik.com
thumb
Persebaya Jorjoran di Bursa Transfer, Francisco Rivera Yakin Bajul Ijo Lebih Kuat
• 12 jam lalubola.com
thumb
PGN tunjukkan kesiapan infrastruktur gas di Sumatera kepada investor
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Capai 200 Anak, Belasan Tersangka Ditahan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
2 Kapal RI Tertahan, INSA Minta Pengusaha Pelayaran Waspada Bisnis di Malaysia
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.