Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengamanan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dihentikan, seiring lepasnya jabatan yang bersangkutan.
"Sudah tidak ada ya. Karena (pengamanan) TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Advertisement
Dia menambahkan, meski tak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Ya masih. Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru," ucapnya.
Sebelumnya, keberadaan personel TNI yang berjaga di rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik.




