Kejagung Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kejagung Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie AdriansyahNasional | okezone | Senin, 13 Juli 2026 - 22:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim tersebut dibentuk untuk meminimalisasi konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.

"PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, tim tersebut nantinya akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Ia memastikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang.

Anang mengklaim pihaknya independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung, kata Anang, akan bersikap terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," tutur Anang.

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Pencegahan dilakukan setelah adanya permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.

Sebagaimana diketahui, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejagung.

Baca Juga:Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNR), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020–2025. Perkara tersebut menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b. Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sementara Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sedangkan Febrie, penyidik masih belum melakukan penahanan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koordinasi dengan Densus 88, Pemprov DKI Gercep Tangani Ancaman Isu Bom di SDN Jaksel
• 17 jam laludisway.id
thumb
Sempat Dibuka Hijau, IHSG Balik Arah ke Zona Merah
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Satu Pekan yang Heboh di Antara Polri dan Kejagung...
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Mengaku Disekap dan Dianiaya Kekasih, Perempuan di Bekasi Lapor Polisi
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Mengaku Belum Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Masih Pemeriksaan
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.