jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkap keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
"Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata dia menjawab pertanyaan awak media di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).
BACA JUGA: Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Mundur Sukarela demi Jaga Nama Baik Institusi
Anang merasa yakin Febrie bakal kooperatif menjalani proses hukum dan tak bakal bepergian ke luar negeri.
"Tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.
BACA JUGA: Kejagung Bentuk Timsus Penyidik untuk Pelajari Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Anang kemudian menerima pertanyaan soal kemungkinan Febrie pergi umrah setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi dan TPPU.
"Enggak benar itu, enggak," jawab dia.
BACA JUGA: Tiga Bupati Kena OTT KPK, Komisi II DPR Desak Kemendagri Perkuat Pengawasan Kepala Daerah
Anang mengatakan Febrie telah dicekal keimigrasian atas permintaan penyidik, sehingga tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Ya, bagaimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga, ya," kata dia.
Diketahui, Kejagung pada Sabtu (11/7) kemarin menerima pelimpahan administrasi perkara yang menyerat Febrie dari Kortas Tipidkor Polri.
Anang mengatakan pelimpahan administrasi ini akan dilanjutkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan, baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," kata dia.(ast/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan




