Kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan perdebatan baru mengenai kewenangan antarpenegak hukum menyusul mekanisme penanganannya yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga itu dinilai sudah melangkahi wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mekanisme yang ditempuh kedua lembaga itu tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa setelah mempelajari perkembangan perkara, ia menyimpulkan tidak terjadi pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP.
Baca Juga: Indonesia Kedatangan 'Tamu' Tidak Tahu Malu, Prabowo: Datang Tak Diundang, Lama-lama Ngerampok RI
Awalnya, Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari Polri ke Kejaksaan Agung. Hal itu proses hukum tinggal memasuki tahap penuntutan.
Namun, Febrie Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Hal itu membuat ia mengubah kesimpulannya. Menurut Mahfud, tidak ada aturan dalam pidana baru yang memperbolehkan penyidikan dipindahkan begitu saja dari kepolisian kepada kejaksaan.
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," katanya, dikutip Selasa (14/7).
Ia menegaskan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan dari aparat penegak hukum lain hanya dimiliki oleh KPK. Hal itu telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dengan demikian, mantan menteri itu menilai mekanisme yang digunakan dalam perkara kali ini berbeda dengan sistem yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka suara terkait dengan penerimaan tiga perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Menurut pihaknya, hal itu dilakukan sebagai bentuk sinergi untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan koordinasi tersebut difokuskan pada percepatan pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti dan kerja sama antara penyidik kedua institusi.
Meski Kejaksaan Agung menyebut langkah itu sebagai bentuk sinergi, pernyataan ahli hukum memperlihatkan adanya perdebatan mengenai batas kewenangan antarpenegak hukum.
Baca Juga: Ultimatum Amerika, Iran Tutup Lagi Selat Hormuz: Perjanjian Sepihak Telah Usai
Perbedaan pandangan tersebut membuat proses penanganan kasus korupsi kali ini bukan hanya menjadi sorotan dari sisi substansi perkara, tetapi juga dari aspek tata cara penegakan hukum yang dinilai dapat menjadi preseden bagi penanganan perkara korupsi di masa mendatang.





