Penuhi Panggilan Klarifikasi, Ketua PK Golkar Pagelaran Pertanyakan Mekanisme Pemanggilan

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Pagelaran, Ridwan Baehaki, mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur untuk memenuhi Surat Panggilan Klarifikasi III, pada Senin (13/7/2026).

Ridwan mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur TB Mulyana Syahrudin maupun Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur Asep Iwan Gusniardi yang menandatangani surat panggilan tersebut. 

BACA JUGA: Baru Keluar dari Rumah Sakit, Wali Kota Bandung Farhan Langsung Pantau MPLS ke Sekolah

Dia menyebut hanya diterima oleh pihak sekretariat. 

Ridwan datang didampingi tim kuasa hukum dari Indra & Adi Attorney at Law berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK-I&A-AAL/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

BACA JUGA: Jelang Musda Golkar Cianjur, Pengurus PK Cikalongkulon Laporkan Asep Iwan Gusniardi ke DPP

Sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur yang mendukung bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Metty Triantika. juga turut hadir.

Ridwan mengatakan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap organisasi. 

BACA JUGA: Atasi Kemacetan Puncak, Pemkab Bogor Kaji Wacana Kereta Gantung dari Summarecon ke Gunung Mas

Namun, dia mempertanyakan mekanisme pemanggilan yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya datang karena menghormati organisasi. Tapi sangat disayangkan, yang menerima saya hanya pihak sekretariat. Ketua dan Sekretaris DPD yang menandatangani surat panggilan justru tidak menemui saya," kata Ridwan dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, pada panggilan klarifikasi pertama dirinya telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk mewakili.

Menurut dia, setelah penyerahan kuasa tersebut tidak pernah ada pembahasan, klarifikasi maupun komunikasi lanjutan dari DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

"Saya sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kuasa hukum pada panggilan pertama. Setelah itu tidak ada pembicaraan apa pun. Saya juga tidak pernah menerima Surat Panggilan Klarifikasi II," ujarnya.

 "Anehnya, tiba-tiba yang saya terima justru Surat Panggilan Klarifikasi III yang menyebut saya tidak memenuhi panggilan kedua. Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir terhadap surat yang tidak pernah saya terima," sambungnya.

Dia juga menyatakan selama memimpin PK Partai Golkar Kecamatan Pagelaran tidak pernah memiliki persoalan organisasi.

Menurut Ridwan, dinamika tersebut baru muncul setelah dirinya menyatakan dukungan kepada Metty Triantika dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

"Tiba-tiba muncul surat mosi tidak percaya yang menurut informasi diinisiasi mantan pengurus PK Pagelaran, H. Hasan, yang kini menjabat Kepala Desa Sindangkerta. Saya benar-benar tidak habis pikir. Apakah hanya karena saya mendukung Bu Metty, kemudian saya dipanggil dan bahkan akan diganti sebagai Ketua PK. Ini sangat janggal," ujarnya.

Kuasa hukum Ridwan, Adi Supriadi menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan tersebut.

Menurut Adi, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan kuasa pada panggilan pertama. 

Namun, setelah itu tidak ada komunikasi maupun agenda klarifikasi, sedangkan surat panggilan ketiga menyebut kliennya tidak memenuhi panggilan kedua yang menurutnya tidak pernah diterima.

"Dari perspektif hukum organisasi, kondisi ini patut dipertanyakan karena menyangkut kepastian prosedur dan hak anggota untuk memperoleh pemberitahuan yang layak. Setiap tindakan organisasi yang berpotensi mengubah kepengurusan harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi yang berlaku," paparnya.

Adi juga menyampaikan pandangannya mengenai dugaan penggunaan instrumen organisasi dalam dinamika menjelang Musda.

"Jika benar instrumen organisasi digunakan untuk menekan kader karena pilihan politiknya dalam Musda, maka terdapat dugaan intimidasi struktural yang mencederai demokrasi internal partai," tegasnya.

Menurut dia, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama proses klarifikasi berlangsung.

"Salah satu tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi klien dalam setiap proses yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hari ini kami memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi selama proses klarifikasi berlangsung," tuturnya.

Adi menambahkan pihaknya juga sedang mempelajari berbagai informasi yang menurutnya berpotensi merugikan nama baik kliennya.

"Klien kami telah mendapatkan fitnah dari pihak-pihak tertentu. Apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, tentu terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya.

Dia menegaskan langkah hukum yang akan ditempuh tetap mengedepankan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Namun apabila hak-hak klien kami terus dilanggar dan terdapat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan fitnah maupun intimidasi, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memberikan perlindungan kepada klien kami," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Mohammad Irfan Toyalis, mengatakan persoalan tersebut menurutnya tidak hanya dialami Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Pagelaran.

Irfan menyebut sedikitnya terdapat enam Pengurus Kecamatan Partai Golkar yang mendukung Metty Triantika sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur dan kemudian diganti menjelang Musda.

"Yang kami soroti bukan hanya kasus Pak Ridwan. Setidaknya ada enam PK pendukung Bu Metty yang menurut data dan informasi yang kami miliki diganti secara sepihak. Padahal ketentuan organisasi Partai Golkar secara tegas mengatur bahwa menjelang Musda tidak diperbolehkan melakukan pergantian kepengurusan PK. Kalau itu benar terjadi, maka ini merupakan pelanggaran organisasi yang sangat serius," kata Irfan.

Menurut dia, terdapat pola yang sama terhadap PK yang memberikan dukungan kepada Metty Triantika.

"Kami melihat ada pola yang sama terhadap PK-PK yang memberikan dukungan kepada Bu Metty. Karena itu kami menduga terdapat manuver politik yang dilakukan melalui instrumen organisasi," kata dia.

Dia berharap demokrasi internal Partai Golkar tetap berjalan sesuai ketentuan organisasi.

"Partai Golkar adalah partai besar yang dibangun dengan sistem, bukan dengan intimidasi. Kalau kader yang berbeda pilihan politik justru diberhentikan atau diganti menjelang Musda, tentu ini menjadi preseden yang sangat buruk bagi kehidupan demokrasi di internal partai," ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur TB Mulyana Syahrudin maupun Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur Asep Iwan Gusniardi belum memberikan keterangan resmi ihwal persoalan tersebut. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut Kredit Fiktif 900 Petani di Jember, BNI Perkuat Tata Kelola Penyaluran KUR
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Tiba di Kota Daeng, PSM Makassar Segera Perkenalkan Nenad Lalic dan Stefan Jevtoski
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Gopprera Panggabean Resmi Pimpin KPPU, Hilman Pujana Jadi Wakil Ketua
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
SdanP Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di Level BBB, Prospek Tetap Stabil
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.