Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pergi umrah seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortas Tipidkor Polri.

"Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

BACA JUGA: Ingatkan Kejagung Tak Tebang Pilih, De Jure: Segera Tahan Febrie Adriansyah

Anang memastikan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ucapnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, Ini Masalahnya

Pada media sosial, terdapat sebuah unggahan yang menyebut bahwa FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Konon komen kepergian itu dilakukan Febrie sebelum dicegah ke luar negeri oleh imigrasi.

BACA JUGA: Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap FA.

Selain itu, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya yang ditetapkan bersama dengan FA.

Pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Main! Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Bodong, OJK Ungkap Modus Baru yang Marak Menjerat Korban
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemkab Sumedang Kejar Target Proyek Sekolah Rakyat, Ini Progresnya
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Dokter Korea Ungkap Tren Botulinum Toxin Berubah, Hasil Natural Kini Jadi Pilihan Utama
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Titik Kemacetan Imbas Truk Angkut Alat Berat Tabrak JPO Tendean
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Bansos PKH dan Sembako Triwulan III Mulai Cair 20 Juli
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.