Yusril Sebut Proses Hukum Eks Jampidsus Bisa Lebih Cepat Usai Dilimpahkan ke Kejagung, Tapi Ingatkan Hal Ini

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara normatif dinilai bisa mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Baca Juga :
Usai Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Turun Tangan Pulihkan Trauma Siswa
Kejagung Resmi Setop Pengumpulan Data Program MBG Oleh Seluruh Kejati di Indonesia, Ini Alasannya

Dia mengungkap, dalam perkara korupsi, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Jika penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara bisa bolak-balik hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Menurutnya, proses akan lebih efisien apabila Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi.

Namun, dirinya menilai tantangan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar kecepatan penanganan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.

Yusril menyebut publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," kata dia.

Sehingga, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.

Dia meyakini Korps Adhyaksa bakal menjaga integritas institusi serta memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Yusril, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Ia menambahkan sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum.

Pemerintah, lanjutnya mendukung keterlibatan media, Dewan Perwakilan Rakyat, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan kalangan akademisi untuk mengawasi serta mengkritisi proses penyidikan dan penuntutan agar hukum ditegakkan secara objektif.

"Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutur Yusril.

Baca Juga :
Berstatus Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Lagi Dikawal TNI
Diungkap Kejagung, Febrie Adriansyah Ternyata Mundur dari Jabatannya Secara Sukarela
KPK Didorong Optimalkan Fungsi Supervisi dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Golkar Ingatkan Deddy Sitorus Tak Politisasi Dugaan Korupsi Batu Bara
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Jelajahi Itinerary Liburan 3 Hari di Joglosemar, Cocok untuk Long Weekend!
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Prof. Imam Subhi Buka MPLS SMA/SMK Triguna UIN Jakarta, Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas
• 16 jam laludisway.id
thumb
Gejolak Timur Tengah Kembali Memanas, Harga Minyak Bakal Cetak Rekor Lagi?
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemkot Surabaya Revitalisasi 16 Pasar Tradisional, Anggaran Rp20 Miliar
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.