jpnn.com, JAKARTA - Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Menhan Sjafrie Bertemu Pejabat Satgas PKH Setelah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Yusril menjelaskan dalam perkara korupsi, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Apabila penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara dapat bolak-balik hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Menurut dia, proses akan lebih efisien apabila Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi.
BACA JUGA: Mahfud MD Usul KPK Takeover Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Merespons Begini
Meski demikian, Yusril menilai tantangan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar kecepatan penanganan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.
Ia mengatakan publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
BACA JUGA: Komisi III Minta Jaksa Agung Singkirkan Lingkaran Febrie di Pidsus
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.
Ia meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusi serta memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Yusril, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Ia menambahkan sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum.
Pemerintah, kata dia, mendukung keterlibatan media, Dewan Perwakilan Rakyat, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan kalangan akademisi untuk mengawasi serta mengkritisi proses penyidikan dan penuntutan agar hukum ditegakkan secara objektif.
"Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutur Yusril.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




