Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus FA Pergi Umrah Setelah Jadi Tersangka, Tegaskan Masih di Indonesia

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebutkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memastikan yang bersangkutan masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.

Kejagung Bantah Isu yang Beredar di Media Sosial

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.

Anang mengatakan, “Tidak benar itu. Bagaimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik sejak awal juga.”

Anang memastikan FA tidak pergi ke luar negeri.

Anang juga menyebut FA bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Menurut Anang, FA hingga kini masih berada dalam pantauan penyidik.

Sebelumnya, media sosial diwarnai unggahan yang menyebut FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Unggahan tersebut juga menyebut keberangkatan FA terjadi ketika yang bersangkutan belum dicegah oleh pihak imigrasi.

Kejagung membantah kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.

Pencegahan ke Luar Negeri Berlaku Selama 20 Hari

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap FA.

Selain FA, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap DR atau Don Ritto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan.

Investigasi tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Penyelidikan juga mencakup dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Selain itu, investigasi turut mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Pemerintah Sebut Kepercayaan Global terhadap Ekonomi Tetap Kuat
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Menkeu Purbaya Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Donor Darah PLN UID Sulselrabar Bersama UPT Transfusi Darah Sulsel Mendapat Antusiasme Tinggi Pendonor
• 10 jam laluterkini.id
thumb
Roy Suryo Hadirkan 4 Saksi dan Screenshot Ijazah Jokowi yang Diunggah Dian Sandi
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Video: Argentina Dikepung Eropa, Siapa ke Final Piala Dunia?
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.