jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengeklaim bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pandangan salah satu fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Prabowo Resah Indonesia Belum Masuk Piala Dunia, Menpora & Menkeu Jadi Sasaran
Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah akan memfokuskan upaya pada perluasan basis perpajakan. Strategi ini akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi bayangan, serta sektor informal.
Di sisi lain, untuk penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah berencana memperkuatnya melalui digitalisasi layanan dan pengawasan. Langkah ini akan diiringi dengan peningkatan audit, penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
BACA JUGA: Menkeu Bakal Kaji Ulang Pajak JHT dan Pensiun Sesuai Kondisi Ekonomi Saat Ini
Seluruh upaya peningkatan penerimaan negara tersebut, menurut Purbaya, akan tetap memerhatikan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung ekspor dan memperlancar kegiatan usaha agar tidak terganggu.
Realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I tahun 2026 tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun. Angka ini setara dengan 43,9 persen dari target APBN 2026 dan menunjukkan pertumbuhan sebesar 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Sambut Usulan Buruh Soal Pajak JHT, Rencana Aksi Massa Dibatalkan
Sebelumnya, Menteri Keuangan memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 akan mencapai Rp2.310,8 triliun. Proyeksi tersebut berarti sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan proyeksi ini, penerimaan pajak diperkirakan mengalami kekurangan atau shortfall sekitar Rp46,9 triliun dari target. Meskipun demikian, nilai shortfall ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Purbaya Ogah Perpanjang Tenor Dana SAL Himbara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




