KORUPTOR di negeri ini agaknya tidak mudah kehilangan selera humor. Ketika ditangkap, ia mungkin berhenti tersenyum untuk sementara, meskipun sesekali masih melambaikan tangan ke arah sorotan kamera.
Ketika dijatuhi hukuman, ia tinggal menghitung kalender, menunggu remisi dan pembebasan bersyarat.
Ketika mengetahui bahwa sebagian kekayaannya masih aman atas nama keluarga, perusahaan, orang kepercayaan, atau entah siapa, senyumnya dapat kembali mengembang.
Terlebih, pelaksanaan pidana berlangsung di balik tembok penjara, sementara akses pengawasan eksternal tidak selalu terbuka.
Memangnya siapa yang setiap saat dapat memastikan seorang terpidana benar-benar menjalani hukumannya di penjara?
Penjara mungkin membuat koruptor kehilangan kebebasan selama beberapa tahun, jika benar-benar berada di balik jeruji.
Namun, jika hasil korupsinya masih dapat dinikmati setelah keluar, hukuman penjara hanya menyerupai cuti panjang yang biaya makan dan pengamanannya ditanggung negara.
Terlebih, berbagai kasus pernah menunjukkan bahwa fasilitas dan izin khusus untuk keluar dari penjara pun dapat diperjualbelikan dengan melibatkan petugas penjara.
Baca juga: Aku Malu Jadi Penduduk Indonesia
Saya teringat dengan film Fist of Legend (1994), yang diperankan Jet Li sebagai Chen Zhen. Di akhir film, Chen Zhen membunuh Jenderal Fujita, perwira Jepang yang bertanggung jawab atas kematian gurunya.
Untuk mencegah peristiwa itu dijadikan alasan memperbesar konflik antara Jepang dan Tiongkok, Chen bersedia menanggung akibatnya.
Eksekusinya kemudian direkayasa oleh diplomat Jepang, sehingga ia sebenarnya tidak tewas dan diam-diam dapat pergi.
Tentu saja, itu hanya film. Namun, ketika pelaksanaan pidana berlangsung tidak transparan dan petugas lapas sendiri pernah terjerat korupsi, maka publik wajar bertanya: apakah hukuman benar-benar dijalankan?
Penjara akhirnya tidak hanya gagal menjerakan koruptor, tapi juga berisiko melahirkan koruptor baru yang melibatkan petugasnya.
Dalam laporan yang diterbitkan Indonesia Corruption Watch pada 4 Desember 2025 memberikan gambaran yang tidak terlalu lucu bagi masyarakat, tetapi mungkin cukup menghibur bagi koruptor.
Dari 1.768 putusan yang melibatkan 1.869 terdakwa, rata-rata hukuman penjara hanya tiga tahun tiga bulan dengan rata-rata denda Rp 180 juta.
Lebih ironis lagi, ICW menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara yang dianalisis mencapai Rp 330,9 triliun.
Namun, tingkat pemulihan kerugian negara hanya sekitar 4,8 persen, yang terdiri dari denda Rp 316 miliar dan uang pengganti Rp 16,58 triliun.
Artinya, negara mungkin berhasil memenjarakan orangnya, tetapi belum tentu berhasil membawa pulang uangnya (ICW, 4 Desember 2025).
Gary S. Becker dalam “Crime and Punishment: An Economic Approach” menjelaskan bahwa pelaku kejahatan dapat memperhitungkan keuntungan, kemungkinan tertangkap, dan besarnya hukuman.





