Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, merasa prihatin atas kasus pemerkosaan remaja 15 tahun oleh 27 pria di Sampang, Jawa Timur. Dia mendesak aparat segera menangkap belasan pelaku yang masih buron.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat," kata Selly kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
"Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap sebagian pelaku, namun saya mendesak agar 15 pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Dia juga meminta polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis karena korban anak di bawah umur. Selly ingin para pelaku dihukum pidana maksimal atas perbuatan bejatnya yang dilakukan kepada korban.
"Apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penghukuman terhadap pelaku, saya mengingatkan bahwa UU TPKS menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas," ucapnya.
Selly menilai negara wajib menjamin korban memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi medis dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta hak atas restitusi sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat.
"Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius. Karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan, pengawasan terhadap anak, serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak," kata Selly.
"Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku," imbuhnya.
Seperti diketahui, perkara ini terungkap setelah pihak keluarga mencium adanya kejanggalan. Orang tua korban merasa ada yang tidak beres lantaran mendapati anak perempuan mereka berulang kali pulang ke rumah pada larut malam, bahkan hingga menjelang pagi hari.
Merasa curiga, orang tua langsung mencecar korban dengan berbagai pertanyaan. Korban seketika menangis dan mengakui petaka yang menimpanya.
"Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, kepada detikJatim, Sabtu (11/7).
Mendengar pengakuan yang begitu menyakitkan, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Sampang untuk membuat laporan resmi. Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam lingkaran kekerasan seksual tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).
Hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengamankan 12 pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih jadi buron dan dalam pengejaran intensif petugas.
(fas/eva)





