SURABAYA, KOMPAS - Tim penyidik Kepolisian Resor Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menangkap pemuda berinisial W (17) yang termasuk 27 pelaku pemerkosaan terhadap perempuan remaja berinisial RR (15).
”Pelaku ditangkap di Alun-Alun (Trunojoyo) pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kepala Kepolisian Resor Sampang Ajun Komisaris Besar Hartono, Selasa (14/7/2026).
Dengan penangkapan W, tim berarti telah membekuk 13 pelaku. Masih ada 14 pelaku yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mayoritas tersangka yang sudah ditangkap maupun yang masih buron berusia anak dan remaja.
Menurut Hartono, W merupakan warga Sampang. Remaja ini ditangkap di alun-alun saat berada di dekat penjual makanan dan minuman. W ternyata tidak kabur ke luar daerah. Pelaku lainnya ada yang diduga kabur ke luar Pulau Madura dan bersembunyi.
Seperti telah diberitakan, kasus ini terungkap dari laporan korban didampingi keluarga (kakek dan nenek) pada Senin (29/6/2026). Sebelum melapor, korban ternyata tidak pulang beberapa hari ke rumah kakak nenek. RR tinggal bersama kakek-nenek karena orangtua sudah berpisah karen hubungan tak harmonis.
Laporan korban berawal dari kecurigaan kakek nenek karena sang cucu tak pulang beberapa hari. Di rumah, RR memperlihatkan perubahan perilaku yakni trauma, histeris, dan ketakutan ketika didatangi oleh orang lain. Dari sana, korban memberanikan diri bercerita kepada kakek nenek bahwa telah diperkosa beramai-ramai.
”Saat melapor, korban menyatakan masih ketakutan karena ancaman akan dibunuh. Untuk menangkap pelaku yang banyak, kami membentuk tim khusus dan dibantu Polda Jatim,” ujar Hartono.
Saat ini, tim psikolog dari Pemprov Jatim, Polda Jatim, Polres Sampang, dan Pemkab Sampang memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarga. Tim berupaya memulihkan korban dari trauma dan ketakutan sekaligus menjamin keselamatannya.
”Seluruh pelaku pemerkosaan ini berstatus warga Kabupaten Sampang tetapi dari kecamatan yang berbeda,” kata Hartono.
Dari 13 pelaku yang sudah tertangkap, tiga orang berusia lebih muda daripada korban yakni MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung, MFS (13) asal Kecamatan Camplong, dan AS (14) asal Kecamatan Sampang. Tiga pelaku berusia setara korban, yakni APS (15) dan AP (15) asal Camplong dan MA (15) asal Kecamatan Omben.
Pelaku yang masih usia anak tetapi sedikit lebih tua daripada korban ialah DS (16) dan MR (17) asal Camplong, AR (17) asal Omben, MH (17) dan W (17) asal Sampang. Dua pelaku dewasa ialah FH (25) asal Camplong dan RK (42) asal Omben.
Saat melapor, korban menyatakan masih ketakutan karena ancaman akan dibunuh.
Para pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal berlapis sehingga terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Regulasi yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU No 35/2024 sebagai perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Secara terpisah, psikolog Universitas Surabaya (Ubaya) Yuan Yovita Setiawan mengatakan, penanganan terhadap korban memerlukan perlakuan khusus (special treatment) yang berkelanjutan. Tim psikolog dan psikiater patut bekerja dengan ketekunan dan kesabaran mendmapingi korban, keluarga, dan lingkungan.
”Jangan bertindak sendiri-sendiri tetapi bersama dalam sistem di mana negara harus hadir,” kata Yuan.
Polri patut menjamin keamanan dan keselamatan hidup korban dan keluarga dibantu pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Puskesmas dilibatkan untuk pemantauan dan pemeriksaan kondisi kesehatan secara berkala.
Pendampingan terhadap korban patut memerhatikan pada gejala dan keluhan. Proses ini, menurut Yuan, bisa bertahun-tahun sampai RR merasa lepas dan merasa pulih untuk menerima diri dan bangkit untuk kehidupan. ”Sampai korban mampu memaknai, menerima, dan bangkit dari peristiwa ini, selanjutnya secara bertahap bisa dilakukan terminasi,” ujarnya.
Yuan menekankan, dari aspek psikologi, penanganan kasus secara hukum perlu berdasar pada keadilan. Meskipun mayoritas pelaku masih anak dan remaja, sudah tepat ketika penanganan kasus ini berbasis penegakan hukum. ”Kalau penyelesaian dengan restorative justice, dikhawatirkan akan membuat korban semakin merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi merasa tidak aman,” katanya.
Untuk pelaku yang anak-anak perlu mendapat pendampingan psikologi. Menurut Yuan, perlu didalami faktor-faktor yang mendorong para pelaku berbuat keji terutama penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), paparan konten pornografi, pengabaian oleh keluarga, kesan pembiaran oleh norma sosial dan agama, dan dorongan dari orang lain yang dewasa untuk berbuat jahat.
Terminasi atau terapi membersihkan para pelaku dari kecanduan napza dan pornografi merupakan perlakuan khusus dan patut berkesinambungan. Di sisi lain, pelaku nantinya masih perlu mendapat pengawasan dan terkena kebijakan yang memastikan tidak mengulangi perbuatan atau terlibat kejahatan lainnya sebagai residivis.
”Di sini, kesadaran masyarakat untuk menguatkan pemahaman melindungi anak dan perempuan dari kejahatan seksual diperlukan. Ya, penguatan dibangun dan diwujudkan dengan perubahan sistem,” kata Yuan.
Masyarakat juga harus berani mengubah diri dari permisif terhadap kejahatan apalagi seksual terhadap anak dan perempuan. Salah satunya meninggalkan pandangan, tradisi, norma yang tak melindungi anak dan perempuan dari ancaman kejahatan seksual.





