JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah menduga ada intervensi elit yang membuat penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berjalan lambat.
Menurut Abdullah, dugaan itu akan didalami Komisi III DPR RI karena kasus tersebut baru berjalan setelah menjadi sorotan publik.
"Nah ini kita selidiki, apakah memang ada intervensi-intervensi sehingga kasus ini berjalan lambat? Oleh karena itu tadi ditegaskan, kita kawal sampai selesai kasus ini, kenapa harus viral dulu baru berjalan," kata Abdullah usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Tangis Ibu Santri Lombok Pecah di DPR: Hancur Hati Saya Anak Dibakar Hidup-hidup
Abdullah mengatakan, Komisi III belum dapat menyimpulkan bagaimana bentuk intervensi tersebut. Namun, dari keterangan keluarga korban dalam RDPU, terdapat sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya dugaan campur tangan pihak tertentu.
"Nah kalau fakta-faktanya bagaimana saya tidak bisa menyimpulkan ya. Kalau tadi dilihat dari RDP barusan sih dari korban banyak hal yang memang ada intervensi-intervensi. Contohnya tadi di bandara sebelum berangkat ke Jakarta ada para pihak yang menghambat untuk datang ke Jakarta. Oleh karena itu kita coba lihat bagaimana ketika memang sudah dibuka lebar kasus ini di Komisi III," tuturnya.
Baca juga: Pengacara: Santri Korban Pembakaran Kerap Di-bully Anak Pemilik Ponpes
Abdullah menilai dugaan intervensi tersebut tidak terlepas dari kuatnya pengaruh jaringan Nahdlatul Wathan, organisasi masyarakat islam terbesar di NTB.
"Kasus ini kan viral gara-gara ada yang salah satu korban meninggal, laporan juga baru. Saya lihat ini gabungan antara dinamika kultur pesantren ya. Kita tahu bahwa jaringan Nahdlatul Wathan di NTB itu kan sudah mulai dari 1953. Jaringan pendidikannya ribuan, bahkan salah satu tokohnya pernah jadi gubernur waktu itu 2008-2018," kata Abdullah.
Saat ditanya apakah dugaan intervensi itu bertujuan menyelamatkan pondok pesantren, Abdullah menilai dugaan tersebut lebih mengarah kepada perlindungan terhadap oknum tertentu.
"Ya, menyelamatkan oknum saja seperti itu," ucap dia.
Baca juga: Komisi III Minta Polisi Tahan Pimpinan Ponpes Tersangka Pembakaran Santri
Sebelumnya, Komisi III DPR menyatakan terdapat perbedaan kronologi antara keterangan keluarga korban dan informasi yang diterima Kementerian Agama dari pihak pondok pesantren.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, perbedaan narasi tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang independen.
"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti," kata Hinca saat membacakan resume rapat.
Baca juga: Ibu Santri Korban Pembakaran: Pak Presiden, Polisi Sodorkan Surat Damai
Untuk diketahui, Kasus dugaan pembakaran di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy terjadi pada 13 Desember 2025.
Peristiwa itu menyebabkan ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius, MYS (14) mengalami luka ringan, sedangkan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan.
Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren.
Keduanya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




