Terang di Monas dan Gelap di Brankas

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jumlah emas sitaan dari salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kerap dibandingkan dengan emas yang melapisi puncak Monumen Nasional (Monas). Keduanya sama-sama logam mulia, tetapi melambangkan dua hal yang bertolak belakang.

Emas batangan seberat 74 kilogram (kg) yang ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan bagian dari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan pencucian uang dalam pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta perkara korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel.

Ironis. Pertama, temuan itu berasal dari rumah seorang petinggi penegak hukum yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara besar. Kedua, temuan tersebut menunjukkan modus korupsi yang terus berkembang agar tidak mudah terendus, mulai dari transaksi tunai alih-alih transfer perbankan, penggunaan valuta asing, hingga penyimpanan aset dalam bentuk barang berharga.

Sebaliknya, kemilau emas di puncak Monas melambangkan api kemerdekaan. Tugu di jantung ibu kota itu juga menjadi simbol kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.

Arkeolog Djulianto Susantio dalam artikelnya di Kompas pada 18 Juni 2005 menulis, lidah api merupakan bagian puncak Tugu Monas yang melambangkan api kemerdekaan. Pelataran puncak tugu itu berada pada ketinggian 115 meter.

Ukuran-ukuran tugu pun disesuaikan dengan tanggal kemerdekaan Indonesia, yakni 17-8-45. Di bawah puncak terdapat badan tugu yang bagian bawahnya berukuran 8 meter × 8 meter dan bagian atasnya 5 meter × 5 meter.

Di bawahnya terdapat pelataran cawan pada ketinggian 17 meter dengan ukuran 45 meter × 45 meter. Batang tugu diibaratkan alu, sedangkan bagian cawan diumpamakan lesung. Keduanya melambangkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.

Sejak Juni 2026, Tugu Monas tengah menjalani konservasi. Upaya ini bertujuan merawat dan melindungi warisan sejarah serta budaya agar tetap lestari.

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional Isa Sarnuri mengatakan, konservasi Tugu Monas berlangsung selama enam bulan. Pendanaannya berasal dari dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) yang disalurkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

”Yang dilaksanakan adalah pembersihan tugu. Saat ini sudah dilakukan di beberapa sisi cawan dan pembersihan awal pada titik-titik yang terlihat kotor di batang tugu,” ujar Isa, Selasa (14/7/2026).

Isa tidak merinci anggaran konservasi Monas tahun ini. Namun, konservasi pada 2022 menelan biaya antara Rp 10 miliar-Rp 18 miliar yang juga bersumber dari dana kompensasi KLB.

Baca JugaEmas Berkilau di Rumah Bekas Jampidsus dan Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Baca JugaFebrie Ardiansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Gotong royong vs penyelewengan

Pembangunan Monas didukung oleh partisipasi masyarakat. Saat itu pemerintah mencanangkan sumbangan wajib bagi pengusaha bioskop di seluruh Indonesia.

Dalam kurun November 1961 hingga Januari 1962, tercatat 15 bioskop berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 49.193.200,01. Sumbangan juga datang dari pengusaha asal Aceh, Teuku Markam, yang menyumbangkan sekitar 28 kg dari total 38 kg emas yang dipasang di puncak Monas.

Dalam artikel Kompas edisi 19 April 1995 diberitakan bahwa lapisan emas di puncak Monas akan ditambah 18 kg sehingga totalnya menjadi 50 kg. Seluruh tambahan emas tersebut merupakan sumbangan kalangan pengusaha.

Lapisan baru itu diberi nama Lidah Api Kemerdekaan. Penambahannya juga memiliki nilai historis karena dilakukan bertepatan dengan peringatan 50 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Monas mulai dibangun pada 17 Agustus 1961 dan dibuka untuk umum pada 12 Juli 1975.

Badan Pusat Statistik Jakarta mencatat, jumlah pengunjung Monas mencapai 12,11 juta orang pada 2019. Angka itu kemudian merosot akibat pandemi Covid-19 karena pembatasan aktivitas dan penutupan kawasan, sebelum kembali mendekati 5 juta kunjungan pada 2022.

Berbeda dengan emas di Monas, emas seberat 74 kg di Sentul ditemukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah 12 lokasi pada Rabu dan Kamis (8-9/7/2026).

Di salah satu rumah yang belakangan diketahui milik Febrie, penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper.

Di dalam koper-koper tersebut ditemukan emas batangan seberat 74 kg, uang tunai senilai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan Rp 476 miliar.

Temuan emas dalam perkara korupsi sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, emas juga ditemukan dalam kasus dugaan makelar perkara kasasi di Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar.

Dalam perkara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 55 kg emas. Temuan serupa juga muncul dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan barang bukti puluhan kilogram emas. Modusnya serupa, yakni memecah nilai suap ke dalam berbagai bentuk aset agar tidak mencolok ketika dipindahkan dalam jumlah besar.

Baca JugaEmas hingga Platinum, Aset Favorit Koruptor untuk Hindari Jerat Hukum
Baca JugaKisah dari Monas Tidak Ada ”Matinye”

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan bahwa kekhawatiran terhadap pelacakan digital dan sanksi sosial membuat logam mulia, termasuk emas batangan dan platinum, menjadi instrumen favorit pelaku korupsi. Logam mulia menawarkan transaksi yang relatif lebih aman karena tidak terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana transfer perbankan (Kompas.id, 7 Juli 2026).

Selain itu, logam mulia memiliki nilai tinggi dengan ukuran fisik yang relatif kecil sehingga mudah dipindahkan dan disimpan. Aset ini juga tidak mudah rusak serta cenderung mengalami kenaikan nilai sebagai instrumen investasi.

Pandangan serupa disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, terkait temuan safe house dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut dia, modus yang digunakan para pelaku menunjukkan evolusi untuk mengelabui sistem pengawasan perbankan yang semakin ketat (Kompas.id, 25 Februari 2026).

Wana mencatat, pola konvensional seperti transaksi tunai atau konversi aset ke barang berharga, misalnya emas, masih menjadi pilihan utama. Ketika sistem pengawasan negara semakin canggih, para koruptor justru kembali menggunakan cara-cara lama—transaksi tunai dan penyimpanan aset secara fisik—tetapi dengan pengelolaan yang lebih modern dan terorganisasi.

Kemilau emas di Monas sengaja ditampilkan sebagai simbol perjuangan kemerdekaan dan cita-cita kesejahteraan bangsa. Sebaliknya, emas seberat 74 kg di Sentul disembunyikan rapat-rapat di ruang gelap untuk menyamarkan jejak dugaan tindak pidana korupsi. Perbandingan itu menunjukkan bahwa logam mulia yang sama dapat merepresentasikan dua nilai yang sepenuhnya bertolak belakang: pengorbanan untuk kepentingan publik dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati Terima Dubes Korea Selatan dan UEA, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea hingga Kerja Sama Strategis
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Lebih dari 15 Ribu Koperasi Merah Putih Rampung, Pemerintah Targetkan 40 Ribu Beroperasi pada Akhir 2026
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Kronologi Kasus Mahasiswa USU yang Diduga Lecehkan Puluhan Korban
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Lawan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026, Lamine Yamal: Saya Tak Merasa Ada Tekanan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Istana Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Pakai Keppres
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.