Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemkab Malang Sisir Toko Kelontong

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan operasi gabungan memberantas peredaran rokok ilegal dengan menyisir toko kelontong di Kecamatan Pagak.

Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan bahwa pemeriksaan pertama dilakukan di toko yang beralamat di Jalan Raya Krajan, Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (9/7/2026). 

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 bungkus atau 960 batang," kata Johan Pandores, Selasa (14/7/2026).

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan serta membawa barang untuk pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan di Toko, Dusun Krajan, Gampingan, Kecamatan Pagak. Petugas mendapati rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 51 bungkus atau 1.020 batang. 

Pemeriksaan berikutnya dilakukan di toko di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai sebanyak 27 bungkus atau 540 batang.

Baca Juga

  • Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Kandang Ditutup Hari Ini, Selasa 14 Juli 2026
  • Libur Sekolah 2026, Stasiun Malang Layani 175.340 Pelanggan
  • DPRD Soroti Kinerja BUMD dan Rendahnya Serapan Belanja Modal Pemprov Jatim 2025

Terhadap temuan tersebut dilakukan penindakan dan barang dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.883.760 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.748.600.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 78.888 batang rokok ilegal dari operasi penindakan menyisir toko kelontong di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pada Senin (6/7/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan operasi pasar dengan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu toko di Kecamatan Lowokwaru.

"Tim melakukan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Jalan Melati, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," kata Johan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, antara lain Manchester dan Humer, yang disimpan dan disediakan untuk dijual tanpa dilekati pita cukai. 

Jumlah barang yang diamankan sebanyak 4.083 bungkus atau 78.888 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.735.568 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp118.623.880.

Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa seluruh barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Johan Pandores mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jakarta dan Kemenpora Akan Gelar Indonesia Youth Summit dan Wirasena Youth Camp
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Sikap Menhan soal Kasus Eks Jampidsus yang Tak Ganggu Kinerja PKH
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Rico Waas Tekankan Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Pajak
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Bandang Melanda Kuancheng, Hebei, Tiongkok, Sejumlah Besar Mobil Terseret Arus, Ada Warga yang Ikut Hanyut (Disertai Banyak Video)
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
CEO SK Hynix Prediksikan Kelangkaan Memori Chip Terparah pada 2027
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.