jpnn.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait insiden meninggalnya tiga pekerja PT Moya Indonesia.
Para korban diduga meninggal dunia akibat adanya kelalaian serius terkait standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek yang tengah dikerjakan perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung
Insiden maut tersebut merenggut nyawa tiga orang pekerja, termasuk di antaranya satu orang warga negara asing (WNA).
Setelah melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan PT Moya Indonesia, Said mengonfirmasi secara administratif perusahaan memang memiliki prosedur K3.
BACA JUGA: Kabar Terbaru soal Wacana Pajak JHT 0 Persen, Simak
Meski demikian, Said menegaskan fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan indikasi kelalaian yang fatal.
Merujuk pada keterangan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Kapolsek Cipayung, ketiga pekerja tersebut masuk ke dalam sebuah lubang dengan kedalaman mencapai tujuh meter.
BACA JUGA: Selat Hormuz Ditutup Lagi, Ini Prediksi Harga Minyak Dunia dan Emas
Namun, mereka diketahui hanya mengenakan kaos dan celana panjang tanpa peralatan pelindung yang memadai saat bertugas.
Berdasarkan penyelidikan awal, para pekerja tersebut diduga mengalami kekurangan oksigen saat berada di kedalaman lubang tersebut.
Selain itu, muncul dugaan kuat para korban meninggal dunia setelah terpapar gas berbahaya yang terkumpul di dalam area kerja.
Atas temuan tersebut, Said menyampaikan pernyataan tegas mengenai kondisi di lokasi kejadian yang tidak sesuai standar keamanan.
"Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujar Said saat memberikan keterangan di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Selain menyoroti masalah keselamatan kerja, Said turut mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum terkait ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Said menemukan indikasi hak-hak jaminan sosial para pekerja tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan pemberi kerja.
Hasil pemeriksaan sementara memperkuat dugaan para pekerja yang menjadi korban tersebut ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Moya Indonesia.
Kelalaian ini dinilai sangat merugikan posisi buruh dalam aspek kesejahteraan.
Menindaklanjuti temuan ini, Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta telah bergerak.
Dalam kurun waktu dua hari ke depan, otoritas terkait dijadwalkan akan menerbitkan nota pemeriksaan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan fakta salah satu korban atas nama Husin ternyata terdaftar pada perusahaan lain, yaitu Railway Construction.
Temuan ini mengonfirmasi status Husin tidak berada di bawah naungan langsung PT Moya Indonesia.
Said menjelaskan para korban bekerja melalui mekanisme rantai subkontrak yang melibatkan perusahaan asing asal Tiongkok.
"Ini sangat berbahaya. Perlindungan K3 tidak memadai, BPJS tidak ada, dan pekerja menjadi sangat rentan," tuturnya.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, Said Iqbal memastikan perkara ini akan segera dibawa ke ranah pidana.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Kapolri dan kasus ini akan mendapat atensi," imbuhnya.(rom/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




