Padang, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat membantah tuduhan yang menyebut pihaknya melakukan intimidasi terhadap seorang aktivis mahasiswa.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penjemputan paksa mahasiswa tidak sesuai dengan fakta.
Menurutnya, kedatangan jajaran Kejati menemui mahasiswa pada Minggu (12/7/2026) telah disalahartikan.
Hanung menjelaskan, mahasiswa bernama Fadil hanya diundang ke kantor Kejati Sumbar untuk berdiskusi mengenai aksi unjuk rasa yang sebelumnya mereka lakukan.
“Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai isu adanya salah satu mahasiswa yang diambil paksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait aksi unjuk rasa pada hari Jumat, kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Agustinus Hanung Wydiatmaka kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, “Pada hari Minggu, 12 Juli 2026, mahasiswa berinisial FR kami undang untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aksi yang mereka lakukan.”
Hanung juga mengungkapkan bahwa saat demonstrasi berlangsung tidak ada kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan dialog.
Menurutnya, massa aksi hanya menyampaikan orasi, sehingga Kejati kemudian mengundang salah satu orator untuk berdiskusi lebih lanjut.
“Saat aksi berlangsung kami belum sempat berdialog. Mereka datang untuk menyampaikan orasi, sehingga kami kemudian mengundang salah satu orator agar dapat menjelaskan maksud dan tujuan dari aksi tersebut,” tuturnya. []





