Anggota DPRD Gowa Sebut Tuduhan Saksi Pansus Hak Angket terhadap Husniah Talenrang Semua Benar

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA – Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Golkar, Nur Rahmat Sirajuddin, menilai Bupati Gowa Husniah Talenrang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang disampaikan tujuh saksi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Pernyataan itu disampaikan Nur Rahmat dalam rapat Pansus Hak Angket yang disiarkan melalui kanal YouTube DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (14/7/2026), sesaat setelah Husniah Talenrang memutuskan meninggalkan ruang rapat.

Menurut Nur Rahmat, selama proses penyelidikan pansus, sedikitnya tujuh saksi telah memberikan keterangan yang dinilai memberatkan Bupati Gowa. Ketujuh saksi tersebut masing-masing Nur Ramlan, Zainal Abidin, Agus Harahab, Yusran Beta, Suryani, Wahyu, dan Hairul Aco.

Ia mengatakan, seluruh kesaksian tersebut berisi tuduhan yang mengarah kepada Husniah Talenrang. Namun, kesempatan untuk memberikan penjelasan ataupun bantahan tidak digunakan karena Bupati memilih meninggalkan forum sebelum pemeriksaan selesai.

“Saudara-saudara saksi lainnya, dari sekian banyak saksi yang telah kita hadirkan di forum pansus ini, saya mencatat ada tujuh saksi yang telah memberikan kesaksian atau memberikan tuduhan kepada Ibu Bupati,” ujar Nur Rahmat.

Menurutnya, kepergian Husniah Talenrang sebelum memberikan klarifikasi membuat seluruh tuduhan yang telah disampaikan para saksi tidak memperoleh tanggapan langsung dari pihak terperiksa.

“Oleh karena itu, pimpinan, baiknya kita menyimpulkan semua yang dituduhkan ini adalah benar. Karena Ibu Bupati telah meninggalkan forum ini untuk mengklarifikasi, berarti dia tidak mau mengklarifikasi apa yang telah dituduhkan oleh ketujuh saksi ini,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PPP, Yusuf Harun, juga menyesalkan keputusan Husniah Talenrang meninggalkan ruang rapat. Menurutnya, pansus belum mengambil keputusan terkait permintaan yang diajukan Bupati sebagai pihak terperiksa.

Yusuf menjelaskan, secara kelembagaan pansus masih membahas apakah permintaan tersebut dapat dikabulkan atau tidak. Namun, sebelum keputusan diambil, Husniah telah lebih dulu meninggalkan forum.

“Apakah akan diberikan permintaan haknya atau tidak, beliau langsung meninggalkan tempat. Padahal secara kelembagaan pansus ini belum berkesimpulan. Belum diputuskan apakah permintaan yang beliau sampaikan diterima atau tidak, tetapi beliau sudah meninggalkan tempat,” ujar Yusuf.

Sebelum meninggalkan ruang rapat, Husniah Talenrang menyampaikan alasan dirinya tidak lagi mengikuti jalannya pemeriksaan. Ia mengaku merasa tidak memperoleh haknya sebagai pihak yang diperiksa dalam forum pansus.

“Saya ingin semuanya lancar, namun kita saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa,” kata Husniah.

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tersebut berlangsung terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPRD Kabupaten Gowa pada Selasa (14/7/2026). Hingga rapat berakhir, pansus belum menetapkan kesimpulan maupun rekomendasi resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Bupati Gowa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Grup Bakrie Bergairah, VKTR Melonjak 20 Persen
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Anggota DPRD Gowa Sebut Tuduhan Saksi Pansus Hak Angket terhadap Husniah Talenrang Semua Benar
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Kepergian Temon Jadi Pengingat, Kenali 7 Tanda Serangan Jantung pada Pria yang Sering Diabaikan
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Biaya Pendidikan Anak yang Layak Capai Rp 18 Juta/Tahun, tapi Dana BOS Cuma Rp 900.000
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Trump Mau Kenakan Tarif Jasa Keamanan 20% untuk Kargo di Selat Hormuz
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.