Densus 88 Antiteror Polri menyatakan teror ancaman bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme. Penanganan kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro Jaya, melalui Polres Metro Jakarta Selatan.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan pihaknya sejak awal telah melakukan penyelidikan bersama Polda Metro Jaya dan Tim Gegana Brimob usai adanya ancaman bom yang diterima sekolah tersebut.
“Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penyelidikan bersama dengan Polda Metro Jaya, Tim Gegana Brimob terhadap adanya ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15. Densus kemudian melakukan pendalaman baik dari aspek motif, pendanaan, koneksi dengan jaringan terorisme dan sebagainya,” kata Mayndra, Selasa (14/7).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan hingga Senin sore, Densus 88 menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum masuk dalam kategori tindak pidana terorisme.
“Dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Karena itu, penanganan perkara sepenuhnya dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.
“Oleh karena itu penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Mayndra.
Meski demikian, Densus 88 memastikan tetap melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk mengantisipasi potensi ancaman serupa.
“Meskipun demikian, Densus 88 Antiteror Polri tetap bersiaga dan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan satuan kewilayahan dan instansi terkait guna mengantisipasi setiap potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Setiap informasi yang berkembang akan terus didalami sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur dia.
Densus 88 juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Sebelumnya, SDN Srengseng Sawah 15 menerima ancaman bom melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7). Pelaku berinisial MY mengaku telah memasang bom di 11 titik di lingkungan sekolah dan mengancam bangunan akan meledak dalam hitungan menit apabila laporan disampaikan kepada polisi.
Ancaman itu membuat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dihentikan. Tim Gegana Brimob, Densus 88 Antiteror, dan unit K9 kemudian melakukan sterilisasi di area sekolah. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan maupun bahan peledak. MY selanjutnya ditangkap dan kini masih menjalani proses pendalaman oleh kepolisian.





