DJP Tunggu Arahan soal Kenaikan Batas Pajak JHT, Sebut 95% Peserta Sudah Bebas Potongan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan masih menunggu arahan kebijakan dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terkait wacana revisi pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) yang didesak oleh serikat buruh.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa secara prinsip, DJP selaku otoritas administratif siap mengeksekusi penyesuaian ambang batas (threshold) bebas pajak JHT apabila sudah ada keputusan final dari pembuat kebijakan.

"Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan, misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Bimo menuturkan bahwa saat ini proses evaluasi terhadap aturan pemajakan tabungan sosial tersebut masih terus berjalan (ongoing). Dalam pembahasan internal ini, ranah DJP berfokus pada penyediaan data riil untuk dianalisis oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

Berdasarkan basis data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, Bimo menggarisbawahi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya bahwa mayoritas pencairan JHT saat ini pada dasarnya tidak terkena potongan pajak.

"Kami sampaikan semua data, termasuk sebaran dari BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata 95% itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp50 juta. Kemudian di atas itu kita layering, di lapis pertama, kedua, ketiga, sampai keberapa penghasilan dari JHT yang ada," jelasnya.

Baca Juga

  • Kisruh Pajak Pencairan JHT Hanya 'Puncak Gunung Es' Regulasi Usang
  • Menkeu Purbaya Bertemu Said Iqbal Bahas Pajak JHT 0%, Apa Hasilnya?

Selain mempertimbangkan tarif, Bimo juga menyinggung perlunya perbaikan tata kelola JHT secara menyeluruh. Dia menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan yang akan diambil nantinya harus dapat dipahami secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari rakyat, serikat buruh, kementerian terkait, hingga BPJS.

Di luar wacana revisi regulasi, DJP memastikan terus menjalin sinergi ketat dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memantau tingkat kepatuhan perusahaan.

"Kami bekerja sangat erat untuk memastikan pemotongan perpajakan dari korporasi itu juga sebanding dengan jumlah wajib [pajak] yang masuk ke dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan," tutup Bimo.

Tuntutan Serikat Buruh soal Pajak JHT

Wacana pelonggaran pajak JHT ini mencuat usai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, buruh menyodorkan tiga desakan utama terkait perombakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2009.

Pertama, meminta pemerintah tidak memajaki pokok tabungan JHT (0%) layaknya tabungan komersial, melainkan hanya mengenakan pajak pada imbal hasilnya.

Kedua, menghapus skema potongan berjenjang (5%, 15%, hingga 30%) yang dinilai sangat memberatkan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berulang yang terpaksa mencairkan JHT-nya berkali-kali.

Ketiga, menaikkan batas saldo JHT bebas pajak dari saat ini Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Angka ini didapat dengan menyesuaikan nilai Rp50 juta pada tahun 2009 yang saat itu setara dengan 152 gram emas.

Terkait dengan data 95% peserta bebas pajak yang dipegang Kemenkeu, Said Iqbal sebelumnya meragukan validitas postur tersebut sebagai landasan kebijakan. Dia menduga tingginya persentase tersebut lebih banyak disumbang oleh pekerja informal atau karyawan kontrak jangka pendek yang mencairkan JHT dalam jumlah kecil secara berkala.

Sebaliknya, apabila diakumulasikan secara penuh, Said meyakini lebih dari 80% pekerja tetap justru memiliki saldo JHT yang melampaui batas Rp50 juta dan otomatis terkena potongan pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SD di Pasaman Sambut Siswa Baru dengan Karpet Merah, Hari Pertama Sekolah Jadi Istimewa
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Untuk Apa Sensus Ekonomi 2026? Ini Penjelasan Pramono bagi Warga Jakarta
• 47 menit lalukompas.com
thumb
Singgung Cak Imin, Prabowo Tegaskan Perbedaan Politik Hal Biasa
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Meski Kemarau Meluas, BMKG Prediksi Sulawesi Selatan Masih Diguyur Hujan
• 12 jam laluterkini.id
thumb
Indonesia-Australia Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.