JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelipkan pesan khusus kepada tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat membacakan opening statement di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Ketiga terdakwa ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
"Khusus Terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika 'Jangan ada dusta diantara kita' dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," tutur JPU Muhammad Takdir Suhan, di persidangan, pada Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Vonis Ringan Penyuap Kasus Impor, Tersebut Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Dalam pernyataannya, berharap persidangan tidak hanya menjadi ajang pembuktian perkara pidana, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'kena OTT KPK efek lagi apes aja'. Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Takdir.
Baca juga: Jaksa Nilai KPK Harus Tindak Lanjuti Vonis John Field ke Dirjen Bea Cukai
Takdir juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak berupaya memengaruhi para saksi yang akan dihadirkan selama proses persidangan. Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut pembuktian dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga menjadi perhatian publik terhadap integritas institusi Bea Cukai.
Dalam pembuktian perkara, jaksa menyatakan akan menghadirkan sekitar 40 saksi, dua ahli, 382 item barang bukti, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp.
DakwaanDalam sidang yang sama, JPU KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Takdir.
Baca juga: Hakim: Bos Blueray Cargo Siapkan Rp 91,7 M untuk Suap Bea Cukai
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.
Baca juga: Hakim Ungkap Kode Suap BC1 hingga BC4: Merujuk ke Dirjen Bea Cukai dkk
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.





