jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Perak terus memperkuat perannya dalam upaya pencegahan penyelundupan tanaman dan satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal tersebut diwujudkan melalui kerja sama Bea Cukai Tanjung Perak dengan instansi terkait lainnya, baik insititusi dalam negeri maupun luar negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Hingga Rp1 Miliar
Pada Rabu (24/6), Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan Praktik Lapangan School of Environmental Conservation and Environment Service Management (SECESM) yang digelar di Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Wildlife Conservation Society (WCS) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak.
Kepala KSOP Utama Tanjung Perak, Capt. Mustamin menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin baik dalam upaya perlindungan dan pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
BACA JUGA: Bea Cukai Denpasar Siap Dukung Operasional KEK Kura-Kura Bali Lewat Pelayanan Prima
"Ini penting mengingat status Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan salah satu pelabuhan utama untuk kargo dan penumpang baik domestik maupun antarnegara," ungkapnya.
Muh Fahri, Pelaksana Pemeriksa dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak menyampaikan alur pemeriksaan dan penanganan barang ekspor-impor, khususnya terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang terkena skema larangan atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor.
BACA JUGA: Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Diduga Terima Rp21 M demi Percepatan Impor
Pengaturan lartas untuk komoditas TSL diberlakukan oleh kementerian tertentu, seperti Kementerian Kehutanan, yang memerlukan pengawasan secara mendalam untuk peredarannya.
Dalam melindungi komoditas kehutanan, Bea Cukai juga terlibat dalam kegiatan Workshop Lanjutan Penguatan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK) yang diselenggarakan oleh Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) bekerja sama dengan U.S. Department of Justice.
Selain Bea Cukai, workshop yang dilaksanakan selama lima hari di Surabaya tersebut diikuti oleh peserta dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, serta aktivis pemerhati lingkungan dan kehutanan.
Pada Kamis (25/6), rangkaian pemberian materi workshop dilengkapi dengan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak sebagai unit yang bertanggung jawab sebagai pintu gerbang barang impor atau ekspor.
Kemudian, kegiatan workshop dilanjutkan dengan diskusi konstruktif dan kunjungan ke PT Terminal Petikemas Surabaya.
Melalui kolaborasi antar-aparat penegak hukum ini diharapkan dapat memaksimalkan upaya deteksi dan penanganan terhadap modus-modus penyelundupan tanaman dan satwa liar di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Teluk Nibung Temukan 9 Karton Rokok Ilegal di Bus Lintas Sumatra, Ini Kronologinya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com




