Wakil Ketua DPR Target Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bicara soal target pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Untuk itu, DPR menargetkan RUU tersebut selesai dibahas pada tahun ini.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dia mengungkapkan saat ini Komisi III DPR terus menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat. DPR memandang masukan dari masyarakat sangat penting dalam merumuskan UU.

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” kata Saan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah bahwa DPR menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia menegaskan Komisi III DPR dalam beberapa hari belakangan sudah mulai membahas terkait RUU Perampasan Aset.

“Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Habibur dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

“Ya, teman-teman kan di sini kan saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini,” lanjutnya.

Dia menegaskan Komisi III DPR mengundang dan menerima permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk dimintai tanggapan dan masukan untuk RUU tersebut.

“Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya ya. Kita minta masukan dari masyarakat, ya dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU di hari ini ya,” kata Habibur. (saa/ree)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Refly Cecar Saksi Ahli Soal Pasal 32 UU ITE di Praperadilan Roy Suryo, Didit: 4 Pasal Harus Gugur!
• 48 menit lalukompas.tv
thumb
Registrasi Simcard Biometrik Patuh 100%, Pakai NIK Orang Lain akan Ditindak
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Fixed! Ada 10 Pemain Baru di GIIAS 2026
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, 297 Anggota Dewan Hadir
• 4 jam laludetik.com
thumb
Terungkap Kisah Tragis Fakta di Balik Kebakaran Pabrik Sepatu Huiteng, Fujian, Tiongkok
• 23 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.