Refly Cecar Saksi Ahli Soal Pasal 32 UU ITE di Praperadilan Roy Suryo, Didit: 4 Pasal Harus Gugur!

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan Roy Suryo, kuasa hukum Refly Harun mencecar ahli hukum pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto, mengenai dasar penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Ahli menegaskan bahwa setiap tindak pidana memiliki standar bukti permulaan yang berbeda dan khusus.

Menurutnya, penerapan Pasal 32 ayat (1) harus didasarkan pada adanya dokumen elektronik yang diakses atau diubah secara melawan hukum, bukan sekadar dokumen fisik atau hasil unggahan di media sosial.

Dalam keterangannya, ahli juga menyatakan bahwa jangankan bukti permulaan, bukti awal saja tidak ada apabila unsur dokumen elektronik tidak terpenuhi.

Ia bahkan menilai terdapat dugaan penerapan pasal yang tidak tepat serta menegaskan bahwa beberapa pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi tidak dapat diterapkan berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • REFLY HARUN
  • PRAPERADILAN
  • ROY SURYO
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIFA Tiba-tiba Beri Kabar Baik Buat Timnas Indonesia di Piala Dunia 2030, Ada Apa?
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dari Polri
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
S&P Tahan Rating Indonesia, Pemerintah Bidik Naik Kelas
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Konsolidasi Rakyat FKN-08 Rangkul Seluruh Elemen Bangsa, Dukung Program Rakyat dan Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo
• 18 jam lalucumicumi.com
thumb
HNS kembali tunjuk Slaven Bilic jadi pelatih timnas Kroasia
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.