JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan Roy Suryo, kuasa hukum Refly Harun mencecar ahli hukum pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto, mengenai dasar penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.
Ahli menegaskan bahwa setiap tindak pidana memiliki standar bukti permulaan yang berbeda dan khusus.
Menurutnya, penerapan Pasal 32 ayat (1) harus didasarkan pada adanya dokumen elektronik yang diakses atau diubah secara melawan hukum, bukan sekadar dokumen fisik atau hasil unggahan di media sosial.
Dalam keterangannya, ahli juga menyatakan bahwa jangankan bukti permulaan, bukti awal saja tidak ada apabila unsur dokumen elektronik tidak terpenuhi.
Ia bahkan menilai terdapat dugaan penerapan pasal yang tidak tepat serta menegaskan bahwa beberapa pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi tidak dapat diterapkan berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- REFLY HARUN
- PRAPERADILAN
- ROY SURYO





