Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Perampasan Aset masih menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saan mengatakan saat ini RUU Perampasan Aset masih dibahas oleh Komisi III DPR RI.
"RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini," kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Juli 2026.
Saan menambahkan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2026 karena telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa kualitas substansi undang-undang tetap menjadi perhatian utama.
Oleh sebab itu, DPR akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah dirampungkan.
"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan.
"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU apa Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menepis tudingan bahwa Komisi III DPR menolak untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia menyebut Komisi III DPR tancap gas membahas RUU Perampasan Aset sampai hari ini.
"Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ya, teman-teman kan di sini kan saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
"Kita maksimalkan mengundang atau menerima apa memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," jelas dia.
Dia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset ini berbeda dengan KUHAP maupun Undang-undang Polri. Maka dari itu, pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup lama.





