Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) secara maraton.
Pembahasan DIM atas naskah akademik RUU PFII dari pemerintah digelar kemarin, Senin (13/7/2026). Rapat pembahasan dengan perwakilan pemerintah dan Komisi Keuangan DPR berlangsung sekitar tiga jam dan tertutup.
Salah satu perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej menyebut ada kurang lebih 400 DIM atas naskah akademik yang disusun pemerintah.
DIM ini dihasilkan di antaranya dari berbagai pendapat ahli, lembaga negara terkait maupun pemangku kepentingan di sektor keuangan (stakeholders) yang dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak pekan lalu.
Menurut Eddy Hiariej, sapaannya, sekitar 400 DIM dimaksud ini meliputi 157 DIM tetap, 57 DIM perubahan redaksional, serta 97 DIM yang merupakan substansi-substansi baru.
"Yang sekarang kita bahas itu ada 97 DIM, yang merupakan substansi-substansi baru. Tetapi ini baru sampai dengan 20 DIM," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026) malam.
Baca Juga
- Wanti-Wanti Praktik Capital Round Tripping di Pusat Finansial RI (PFII)
- Pusat Finansial Internasional RI (PFII): Menakar Risiko dan Peluang 'Negara dalam Negara'
- Pusat Finansial RI (PFII) Bakal Dipimpin Gubernur, Punya Pengadilan Bersistem Hukum Inggris hingga AS
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR yang juga Anggota Panja RUU PFII Harris Turino menyampaikan bahwa 157 DIM tetap dimaksud sudah diputuskan. Sementara itu, DIM perubahan redaksional akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Pembahasan terhadap DIM perubahan substantif, yang baru dibahas sebanyak 20 poin, akan dilanjutkan di kemudian hari. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku pembahasan substansi membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Total DIM 400 lebih. Pembahasannya kan alot ya. Dari awal mulai definisi, kami baru sampai pasal berapa ya," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Harris bahkan menyebut pembahasan substansi baru menyentuh pasal-pasal awal, baik terkait dengan aspek definisi serta kewenangan di dalam lingkup PFII. Aspek teknis belum banyak dibahas oleh Panja.
RUU ini bersifat lex specialis sehingga secara otomatis menggantikan atau menganulir undang-undang yang ada baik dari aspek perpajakan hingga pengadilan.
Menurut Harris, salah satu yang menjadi fokus pembahasan pemerintah dan DPR yakni agar insentif maupun perlakuan khusus yang ditawarkan PFII tidak memicu penyalahgunaan oleh investor. Salah satunya terkait dengan praktik pencucian uang.
"Itu yang kami jagain, jadi tujuannya memang menarik investor dari luar negeri ya. Kemudian, dananya bisa digunakan nantinya untuk membangun Indonesia. Itu yang kami jagain terus, sprit itu yang kami jagain terus. Jadi bukan untuk tempat cuci uang atau segala macam, enggak ada arah ke sana," tuturnya.
Adapun, mengenai durasi pembahasan, Harris menyampaikan bahwa DPR masih memiliki waktu untuk membahas RUU PFII sampai dengan masa sidang ke setelahnya. Namun, dia menyebut pihaknya akan tetap mengejar target pengesahan 21 Juli 2026.
"Kalau memang enggak bisa diselesaikan ya, masa sidang depan kan kami masih punya waktu. Tetapi maksimal kami berusaha, kalau sehari bisa 30—40 DIM kan selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak membantah bahwa pembahasan RUU PFII dikebut. Menurutnya, ada keinginan agar PFII bisa turut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN jelang 17 Agustus di DPR.
"Juli kan selesai, Presiden diharapkan bisa membacanya di Pidato Agustus. Saya pikir akhir tahun [PFII] ini akan jalan. Memang dikebut undang-undangnya," terangnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).





