jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi dan TPPU, berpotensi diuji di praperadilan.
Sebab, kata dia, Febrie tak pernah sekalipun diperiksa dalam kasus korupsi dan TPPU sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polri Libatkan FBI & Kedubes Singapura Demi Uji Barang Sitaan Kasus Eks Jampidsus
"Setahu saya Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka," kata Boyamin melalui layanan pesan, Senin (13/7).
Dia melanjutkan Febrie bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang menyalahi KUHAP terkait kewajiban diperiksa lebih dahulu.
BACA JUGA: Menko Yusril Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
"Bisa saja Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi, padahal itu kewajiban menurut KUHAP yang baru maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
BACA JUGA: Sikap Menhan soal Kasus Eks Jampidsus yang Tak Ganggu Kinerja PKH
Namun, Kortas Tipidkor Polri belakangan menyerahkan penanganan penyidikan kasus terkait Febrie ke kejaksaan.
Boyamin pun mengkritik keputusan Kortas Tipidkor menyerahkan penanganan perkara berkaitan Febrie ke Kejagung karena terkesan melempar beban ke Korps Adhyaksa.
Dia mengatakan dalih mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga tak bisa dipakai sebagai alasan menyerahkan penanganan perkara.
"Ini bukan lagi abu-abu, ini gelap gulita. Harusnya hukum itu hitam putih atau minimal abu-abu, bukan seperti sekarang," kata Boyamin. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




