Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah bakal menggenjot upaya perluasan basis perpajakan, guna mendongkrak penerimaan negara.
Dalam tanggapannya terhadap pandangan salah satu fraksi DPR RI pada Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V, Purbaya menekankan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah.
"Dalam strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis perpajakan,” kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
- [tangkapan layar]
Purbaya menjelaskan, strategi perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Sementara, di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah bakal memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Upaya itu tetap dilakukan dengan menjaga iklim investasi, mendukung ekspor, dan memperlancar kegiatan usaha.
Diketahui, pada semester I-2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Capaian tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Purbaya memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Dengan proyeksinya, penerimaan pajak diperkirakan bakal mengalami kekurangan (shortfall) sekitar Rp 46,9 triliun dari target APBN. Meski demikian, nilai shortfall itu jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp 271 triliun.





