Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (14/7). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pantauan kumparan di lokasi, Yaqut keluar Gedung KPK pada pukul 11.27 WIB. Setelah diperiksa selama 2,5 jam, Yaqut yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa berkas perkaranya hari ini sudah P21 dan ia siap segera menghadapi persidangan.
"Ya alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar Yaqut kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Status P21 ini menandakan bahwa berkas penyidikan dari KPK telah dinilai rampung dan memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil. Dengan penetapan status ini, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke tahap penuntutan, yang berarti Yaqut tinggal menunggu jadwal sidang.
Saat disinggung lebih jauh mengenai apa saja yang bakal ia bongkar di persidangan nanti, Yaqut menyatakan akan membeberkan hal-hal yang selama ini belum terungkap.
"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengatakan bahwa kliennya telah menyampaikan semua informasi yang diperlukan yang siap diuji saat persidangan nanti.
“Beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
Adapun modusnya berupa manipulasi aturan kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Yaqut secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal, di mana KPK sejauh ini telah memulihkan aset sekitar Rp100 miliar.





