Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap sosok MY (34), pelaku yang mengirim ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi sudah menetapkan MY sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror. Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap secara meluas atau menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Cerita Ortu Siswa SDN Jaksel Panik Saat Tahu Ada Teror Bom: Deg-degan Banget

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku iseng saat mengirimkan ancaman teror itu. Polisi masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku.

Sebagai informasi, ancaman teror itu dikirimkan saat siswa sedang melakukan upacara pagi tadi. Setelah penyisiran Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror, tidak ditemukan adanya bahan peledak di lokasi.




(wnv/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Maskapai Ajukan Rute Penerbangan ke Bandara Husein Sastranegara Bandung
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenhut Meningkatkan Kapasitas Personel Intelligence Center Melalui Pelatihan Drone untuk Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Persebaya Jorjoran di Bursa Transfer, Francisco Rivera Yakin Bajul Ijo Lebih Kuat
• 20 jam lalubola.com
thumb
Teror Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, MPLS Dibubarkan dan Siswa Dievakuasi
• 23 jam lalunarasi.tv
thumb
DJP Kantongi Rp74,8 Triliun dari Intensifikasi Pajak hingga Juni 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.