Polisi menangkap sosok MY (34), pelaku yang mengirim ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi sudah menetapkan MY sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror. Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap secara meluas atau menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku iseng saat mengirimkan ancaman teror itu. Polisi masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku.
Sebagai informasi, ancaman teror itu dikirimkan saat siswa sedang melakukan upacara pagi tadi. Setelah penyisiran Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror, tidak ditemukan adanya bahan peledak di lokasi.
(wnv/rfs)





