Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kenaikan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 masih berada dalam batas aman dan tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
Purbaya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengelola utang. Sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah agenda pembangunan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, dan fraksi PAN terkait rasio utang pemerintah pada 2025 yang mencapai 40,54 persen terhadap PDB.
Menurut Purbaya, meski rasio utang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, posisinya masih jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB.
“Menanggapi tanggapan fraksi PDIP, fraksi Partai Golkar, dan fraksi PAN mengenai rasio utang tahun 2025 yang mencapai 40,54 persen dan pengelolaan utang ke depan, pemerintah menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat dari 39,81 persen PDB di tahun 2024 menjadi 40,54 persen PDB di tahun 2025, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai Undang-Undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/7).
Untuk menjaga keberlanjutan fiskal pada tahun-tahun mendatang, pemerintah akan menjalankan strategi pengelolaan utang yang bertumpu pada empat pilar. Langkah tersebut meliputi konsolidasi fiskal secara bertahap untuk memperkuat keseimbangan primer menuju posisi positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja negara, serta pengelolaan portofolio utang secara aktif melalui skema debt switch, buy back, dan konversi pinjaman.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah meyakini rasio utang dapat dikelola secara bertahap tanpa mengganggu kebutuhan pembiayaan pembangunan.
“Dengan strategi ini, pemerintah optimis rasio utang akan bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah pada akhir 2025 mencapai Rp 9.637,9 triliun atau sekitar 40,46 persen terhadap PDB, meningkat dibandingkan posisi kuartal III-2025 yang tercatat sebesar 40,30 persen terhadap PDB.
Dari total utang tersebut, sekitar 87,02 persen atau senilai Rp 8.387,23 triliun berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Sementara sisanya sebesar Rp 1.250,67 triliun merupakan pinjaman pemerintah.





