jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menjawab isu di media sosial yang menyatakan legislatif menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026," kata Sari saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Legislator fraksi Golkar itu mengatakan Komisi III DPR RI saat ini dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan publik.
"Dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," kata Sari.
BACA JUGA: Soal RUU Perampasan Aset, Anak Buah Prabowo Tunggu Pembahasan di DPR
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya tengah berupaya memaksimalkan penyerapan aspirasi membentuk RUU Perampasan Aset.
"Kami maksimalisasi dan apa namanya, percepat, ya, semua proses penyerapan aspirasi publik terkait perampasan aset ini," kata dia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Sahroni Pimpin Rapat Bahas RUU Perampasan Aset untuk Menjerat Penyelenggara Negara Korup
Habiburokhman mengecap hoaks informasi beredar soal DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Legislator fraksi Gerindra itu menyebut fakta di lapangan justru menunjukkan anggota Komisi III rutin menggelar rapat membahas RUU Perampasan Aset.
"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya dua sampai tiga pekan kemarin," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan




